Sinergi Rutan dan Kemenag Salatiga: Memastikan Warga Binaan Beribadah dengan Arah Kiblat yang Akurat
Laporan: Wahyu Widodo
SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salatiga bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Salatiga dalam pengecekan dan pengukuran arah kiblat Masjid Darut Taubah. Pengukuran yang dilakukan pada Selasa (03/03) ini menggunakan alat Teodolit guna memastikan ketepatan arah kiblat dalam pelaksanaan ibadah salat.
Ketua Tim Pengukuran Kemenag Salatiga, Qomarudin Safaat, menjelaskan bahwa dalam proses pengukuran ini, pihaknya mencatat berbagai data penting, seperti koordinat lintang dan bujur, waktu pengukuran, deklinasi matahari, equation of time, rasdhul kiblat, tinggi matahari, azimut matahari, dan azimut kiblat.
“Alhamdulillah, setelah dilakukan pengukuran, tidak ada perbedaan dengan arah kiblat yang digunakan sebelumnya,” ungkap Qomarudin.
Ia juga mengimbau kepada pengelola masjid yang belum melakukan pengukuran arah kiblat agar segera mengajukan permohonan ke Kemenag. Menurutnya, memastikan arah kiblat yang benar merupakan salah satu syarat sah dalam ibadah salat.
Peningkatan Pelayanan Ibadah di Rutan
Plh. Kepala Rutan Salatiga, Ruwiyanto, menyampaikan bahwa pengecekan dan pengukuran ini merupakan bagian dari upaya peningkatan pelayanan ibadah bagi warga binaan.
“Kegiatan ini bertujuan untuk meminimalisir kesalahan dalam menentukan arah kiblat di Masjid Darut Taubah. Sebab, menghadap kiblat adalah syarat sah dalam pelaksanaan salat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ruwiyanto menekankan bahwa kegiatan ini mencerminkan sinergi yang baik antara Rutan Salatiga dan Kementerian Agama dalam mendukung pembinaan kerohanian warga binaan. Selain pengecekan arah kiblat, pihak Rutan juga rutin melaksanakan pendampingan ibadah, baik bagi umat Islam maupun Kristiani.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Agama Kota Salatiga akan memberikan sertifikat arah kiblat sebagai bukti bahwa pengukuran telah dilakukan dengan akurat.
Upaya ini sejalan dengan komitmen Rutan Salatiga dalam memberikan pelayanan dan program pembinaan yang berkelanjutan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Selain itu, kebijakan ini juga mendukung arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam memastikan hak beribadah bagi seluruh warga binaan tanpa kecuali. (*)
Tinggalkan Balasan