Soal Tata Tertib hingga Dana Pilkada, DPRD Kendal Jadikan Jatim Rujukan

Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – DPRD Provinsi Jawa Timur kembali menjadi sorotan. Kali ini, lembaga legislatif terbesar di Indonesia itu didatangi Tim Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Kabupaten Kendal yang ingin “berguru” soal penyusunan regulasi.

Kunjungan kerja yang berlangsung di Gedung DPRD Jatim, Selasa (10/2/2026), dipimpin langsung Ketua Pansus 3 DPRD Kendal, Anurrohim. Rombongan diterima oleh Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim, Lilik Hendarwati, dalam suasana dialogis dan penuh keakraban.

Kedatangan Pansus 3 bukan tanpa alasan. DPRD Kendal saat ini tengah membahas sejumlah regulasi strategis, mulai dari tata tertib, kode etik anggota dewan, hingga pengaturan dana cadangan untuk Pemilu dan Pilkada.

Anurrohim mengungkapkan, DPRD Jawa Timur dinilai memiliki pengalaman matang dalam merumuskan tata cara beracara dan penegakan kode etik.

Baca Juga:  Kementerian Agama Dukung Penuh Pembangunan Kampus Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (PTNU) Di IKN

“Kami melihat DPRD Jawa Timur memiliki pengalaman yang cukup matang dalam menyusun tata cara beracara dan penegakan kode etik. Karena itu, kami menjadikannya sebagai rujukan dalam penyusunan regulasi di Kendal,” ujarnya.

Tak hanya soal norma di atas kertas, Pansus juga mendalami mekanisme teknis seperti tahapan teguran, pemberian sanksi, hingga prosedur pemberhentian anggota dewan. Semua itu dinilai krusial agar aturan yang disusun memiliki kepastian hukum dan dapat diterapkan secara efektif.

Menanggapi hal tersebut, Lilik Hendarwati menegaskan bahwa tata tertib dan kode etik bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen penting dalam menjaga integritas lembaga legislatif.

Baca Juga:  Semangat Aisyah Hafal Al Qur'an, Jadikan Dirinya Hafidzah ke 304 Pesantren Baitul Qur'an

“Regulasi bukan hanya soal administratif, tetapi bagaimana memastikan setiap anggota menjalankan tugasnya sesuai etika dan aturan yang berlaku,” tegas Lilik.

Menurutnya, regulasi internal harus dirumuskan secara jelas, tegas, dan adil. Dengan begitu, marwah DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat tetap terjaga, sekaligus memperkuat kepercayaan publik.

Tak kalah penting, pembahasan juga menyinggung soal dana cadangan untuk Pemilu dan Pilkada. Lilik menekankan pentingnya perencanaan anggaran secara bertahap dan akuntabel.

“Perencanaan keuangan harus cermat dan terukur. Dana cadangan perlu disiapkan jauh hari agar stabilitas fiskal daerah tetap terjaga,” jelasnya.

Ia mengingatkan, pesta demokrasi membutuhkan biaya besar. Tanpa perencanaan matang, beban APBD bisa terasa berat dalam satu waktu tertentu. Karena itu, skema dana cadangan dinilai sebagai solusi strategis untuk menjaga keseimbangan keuangan daerah.

Baca Juga:  TMMD Reguler ke – 118 Kodim Kendal Resmi Di Tutup Irdam IV/Diponegoro

Pertemuan tersebut turut dihadiri perwakilan Badan Keuangan Daerah, KPU, dan Bawaslu Kabupaten Kendal. Diskusi pun berlangsung komprehensif, membedah aspek hukum, teknis, hingga implikasi anggaran.

Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas kelembagaan DPRD melalui pertukaran pengalaman antar-daerah. DPRD Kendal berharap, hasil konsultasi tersebut dapat melahirkan regulasi yang lebih berkualitas, transparan, dan akuntabel.

Dengan menjadikan DPRD Jatim sebagai rujukan, Kendal menegaskan komitmennya untuk membangun tata kelola legislatif yang profesional demi pelayanan publik yang lebih baik dan demokrasi daerah yang semakin kokoh. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!