Sukacita Natal 2023, Sebanyak 19 Narapidana Rutan Kelas IIB Salatiga Menerima Remisi Khusus

 

Laporan: W Widodo

SALATIGA | BERITA-GLOBAL.COM – Sebanyak 19 (sembilan belas) Narapidana Rutan Kelas IIB Salatiga menerima remisi khusus hari raya Natal Tahun 2023.

Secara simbolis remisi Natal diserahkan oleh Sekretaris Daerah Kota Salatiga Wuri Pujiastuti dan Ketua DPRD Kota Salatiga Dance Ishak Palit yang didampingi Kepala Rutan Salatiga Redy Agian kepada Narapidana yang disaksikam jajaran forkopimda Kota Salatiga.

Redy Agian mengatakan ada 19 orang narapidana yang mendapat remisi khusus hari natal kali ini dengan besaran 15 hari hingga 1 bulan.

Baca Juga:  Polisi Gresik Tangkap MFA dengan 1.070 Pil Dobel L: Operasi Cepat Gagalkan Transaksi Narkoba di Menganti

“Ada 19 Narapidana yang mendapat remisi Natal ini, sekaligus menjadi penghargaan bagi narapidana yang telah menjalani pembinaan dengan baik dan tidak melanggar aturan, termasuk mengikuti program kerohanian,” katanya.

Redy lebih lanjut menjelaskan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan.

“Remisi diberikan pada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan,” jelasnya.

Baca Juga:  Dalam Rangka Milad Ke 108 Muhammadiyah Adakan Tanam Seribu Pohon Aren

Redy juga berharap pada narapidana yang mendapat remisi pada khususnya dan seluruh warga binaan agar menjadi pribadi yang lebih baik dan menumbuhkan kesadaran bagi mereka umtuk menjadi pribadi yang lebih taat beragama, serta mengapresiasi seluruh warga binaan yang telah taat dan patuh pada aturan.

Sementara itu salah satu penerima Remisi Fani Candra yang terjerat perkara narkotika mengaku senang dan bahagia.

Baca Juga:  Polisi Akan Usut Secara Profesional Kasus Pernikahan Dibawah Umur,Tegaskan Tidak Terima Uang.”Pemilik Akun Facebook Meminta Maaf.”

“Saya sangat senang dan bahagia mendapat remisi sebesar 1 bulan, kedepan dengan pengurangan hukuman ini, saya berjanji akan menjadi pribadi yang lebih baik terlebih dalam perayaan suasana natal, semoga semua teman-teman disini selalu dalam berkat Tuhan,” ucapnya.

Selepas pemberian remisi dilanjutkan dengan pelaksanaan ibadah bersama natal bersama Gereja Bethany dan keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Salatiga. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!