Tak Butuh Sehari! Polres Malang Tangkap Pencuri Expander yang Bobol Rumah Tetangga Sendiri

Laporan: Ninis Indrawati

MALANG | SUARAGLOBAL.COM – Aksi pencurian mobil yang terjadi di wilayah Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, berhasil diungkap aparat kepolisian hanya dalam hitungan jam. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang dengan cepat meringkus seorang pemuda berinisial KSM (23) yang membawa kabur sebuah Mitsubishi Expander milik tetangganya sendiri.

Kejadian terjadi pada Minggu dini hari (27/7/2025) di Desa Kemiri, Kecamatan Kepanjen. Korban, MA (22), yang baru pulang ke rumah sekitar pukul 03.00 WIB, terkejut mendapati mobilnya yang semula terparkir di halaman rumah telah raib. Rumah korban tidak berpagar dan kunci kendaraan tergantung di dalam rumah, menjadi celah bagi pelaku untuk menjalankan aksinya.

MA segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kepanjen, dan laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Kepanjen yang bersinergi dengan Unit Opsnal Satreskrim Polres Malang. Tim segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa kamera CCTV di sekitar lokasi, serta menggali keterangan saksi.

Baca Juga:  Bareskrim Polri Berhasil Bongkar Jaringan Tambang Ilegal di Kawasan IKN, Ribuan Ton Batu Bara Diamankan

“Berbekal bukti-bukti dan petunjuk awal, kami segera mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaan kendaraan korban,” ujar Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, dalam konferensi pers pada Senin (4/8/2025).

Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengendus keberadaan mobil curian di wilayah Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Tanpa perlawanan, pelaku ditangkap dan mobil berhasil diamankan dalam kondisi utuh.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

Baca Juga:  Wapres Gibran Apresiasi Program Makan Bergizi Gratis di Magelang, Siswa Senang Menu Bervariasi

Satu unit mobil Mitsubishi Expander, Kunci keyless kendaraan, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat tanda coba kendaraan yang digunakan untuk menyamarkan identitas kendaraan.

KSM mengakui perbuatannya. Dalam pengakuannya kepada penyidik, ia menyatakan nekat mencuri mobil tersebut lantaran terhimpit utang akibat kecanduan judi online. Ia berencana menjual kendaraan hasil curian itu guna melunasi pinjaman daring yang menjeratnya.

“Modusnya memanfaatkan kondisi rumah korban yang tidak berpagar dan kunci mobil yang mudah diakses. Ini termasuk pencurian dengan pemberatan karena dilakukan dengan rencana dan niat jahat,” tambah AKP Nur.

Atas perbuatannya, KSM dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia kini mendekam di tahanan Mapolres Malang dan terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Baca Juga:  “SIP TENAN GAN” Diluncurkan! Bupati Semarang Gandeng Lansia dan Disabilitas Wujudkan Pelayanan Publik Inklusif

Pihak kepolisian juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan atau kasus pencurian kendaraan bermotor lain di wilayah Malang Raya dan sekitarnya.

Sebagai langkah pencegahan, AKP Nur mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan.

“Jangan tinggalkan kunci kendaraan di tempat yang mudah diambil dan pastikan rumah dalam keadaan aman, terutama saat malam hari,” pesannya.

Pengungkapan cepat kasus ini sekaligus menjadi bukti kesigapan aparat Polres Malang dalam menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat. Polisi juga mengajak warga untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!