Tambang Sirtu Liar di Purwosari Dibongkar! Polres Pasuruan Sita Alat Berat dan Amankan 2 Operator
Laporan: Ninis Indrawati
PASURUAN | SUARAGLOBAL.COM – Aksi nekat pengerukan sumber daya alam tanpa izin akhirnya terbongkar! Jajaran Satreskrim Polres Pasuruan bergerak cepat menghentikan aktivitas tambang sirtu ilegal yang merusak lingkungan di Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari.
Dalam operasi senyap yang digelar Unit Tipiter, polisi memergoki dua pria berinisial MY dan SA saat tengah asyik mengeruk lahan persawahan. Tanpa perlawanan berarti, keduanya langsung digelandang petugas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tak hanya itu, lokasi tambang ilegal langsung dipasangi garis polisi. Langkah ini dilakukan guna memastikan aktivitas pengerukan benar-benar berhenti total selama proses penyidikan berlangsung.
Kanit Tipiter Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda M. Haryayassin, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan pada Maret lalu saat kedua pelaku sedang beroperasi di lokasi.
“Jadi keduanya diamankan saat melakukan kegiatan tambang ilegal di Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari,” tegasnya, Kamis (3/4/2026).
Hasil penyelidikan sementara mengungkap fakta mencengangkan. Tambang tersebut ternyata tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) sama sekali. Artinya, aktivitas yang dilakukan jelas melanggar hukum dan berpotensi merugikan negara.
Selain merusak lingkungan, praktik tambang ilegal ini juga diduga mempercepat kerusakan infrastruktur jalan desa akibat lalu lalang kendaraan berat. Kondisi ini tentu meresahkan warga sekitar.
Polisi pun menyita dua unit alat berat yang digunakan untuk mengeruk material pasir dan batu. Kedua mesin raksasa itu kini diamankan di markas kepolisian guna mencegah upaya penghilangan barang bukti.
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik eksploitasi alam ilegal.
“Tambang tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan, sehingga langsung kami amankan bersama anggota,” tegasnya.
Kini, MY dan SA harus bersiap menghadapi ancaman hukuman berat sesuai Undang-Undang Mineral dan Batu Bara. Polisi juga tengah memburu kemungkinan adanya dalang atau pemodal besar di balik operasi tambang ilegal tersebut.
Masyarakat pun diminta tidak tinggal diam. Warga diimbau segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait pengerukan lahan tanpa izin.
Partisipasi aktif masyarakat dinilai menjadi kunci penting dalam menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Pasuruan dari ancaman para penambang liar yang tak bertanggung jawab. (*)





Tinggalkan Balasan