Tancap Gas Digitalisasi Regulasi, Kemenkum Jatim Kebut Harmonisasi Perda Lewat e-Harmonisasi

Laporan; Ninis Indrawati

BATU | SUARAGLOBAL.COM — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur (Kanwil Kemenkum Jatim) terus memacu percepatan penyelarasan regulasi daerah dengan beralih penuh ke aplikasi e-Harmonisasi. Transformasi digital ini menjadi langkah strategis untuk memangkas waktu koordinasi sekaligus meningkatkan kualitas sinkronisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) maupun peraturan kepala daerah agar selaras dengan sistem hukum nasional.

Kepala Kanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, mengungkapkan bahwa pada semester pertama tahun 2025 proses harmonisasi regulasi masih memanfaatkan aplikasi E-Legaldrafting. Namun, seiring kebijakan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, mulai semester kedua seluruh tahapan resmi beralih ke sistem e-Harmonisasi.

“Peralihan ini membuat proses harmonisasi lebih terintegrasi, terdokumentasi dengan baik, serta memudahkan kolaborasi antara perancang peraturan perundang-undangan di tingkat pusat dan daerah,” ujar Haris saat membuka Forum Koordinasi dan Supervisi Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Tingkat Pusat dan Daerah yang digelar di Kota Batu, Jumat (30/1/26).

Baca Juga:  Membangun Kesetiakawanan Sosial dari Keluarga: Penyuluhan Komisi E DPRD Jateng di Salatiga

Penerapan sistem digital tersebut terbukti berdampak signifikan terhadap capaian kinerja. Sepanjang tahun 2025, Kanwil Kemenkum Jatim menerima 1.874 permohonan harmonisasi regulasi. Dari jumlah tersebut, 1.792 permohonan atau 95,6 persen berhasil diselesaikan pada tahun yang sama, sementara sisanya dirampungkan pada Januari 2026.

Meski proses dipercepat, Haris menegaskan bahwa kualitas substansi tetap menjadi prioritas utama. Harmonisasi tidak sekadar administratif, tetapi memastikan setiap produk hukum daerah taat asas, patuh hierarki peraturan perundang-undangan, serta tidak menimbulkan tumpang tindih aturan.

“Kecepatan tidak boleh mengorbankan kualitas. Setiap perda harus sinkron dengan aturan yang lebih tinggi dan mampu diimplementasikan secara efektif di masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga:  Satresnarkoba Polres Pasuruan Grebek Rumah di Jatiarjo, Puluhan Paket Sabu Berhasil Disita

Upaya tersebut didukung oleh 31 perancang peraturan perundang-undangan dengan berbagai jenjang keahlian. Bahkan, sebanyak tujuh perancang ahli muda telah memenuhi angka kredit untuk naik ke jenjang perancang madya dan kini tengah dipersiapkan mengikuti uji kompetensi sebagai bagian dari penguatan kapasitas kelembagaan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, menilai digitalisasi harmonisasi regulasi merupakan langkah krusial untuk menjawab persoalan klasik disharmoni aturan yang masih sering terjadi di daerah.

“Persoalan kita bukan kekurangan regulasi, melainkan banyaknya aturan yang tidak sinkron satu sama lain. Jika dibiarkan, hal ini dapat mengganggu kepastian hukum, iklim investasi, dan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.

Dhahana menekankan bahwa harmonisasi harus dipahami sebagai upaya substantif menjaga kesatuan sistem hukum nasional antara pusat dan daerah. Oleh karena itu, selain dukungan teknologi, diperlukan kolaborasi antarlembaga serta peningkatan kompetensi para perancang regulasi.

Baca Juga:  Tragedi Tambang Trosono: Sopir Truk Tewas Tertimbun Longsor, Polres Magetan Ingatkan Bahaya Tebing Labil

Ia juga mendorong optimalisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) agar setiap regulasi mudah diakses, ditelusuri, serta diuji kesesuaiannya dengan peraturan yang lebih tinggi.

Forum nasional yang digelar secara hybrid ini menjadi bagian dari strategi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dalam memperkuat koordinasi pembentukan regulasi, khususnya pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 serta dalam rangka penerapan penuh e-Harmonisasi di seluruh daerah.

Dengan sistem yang semakin terintegrasi dan dukungan perancang profesional, Kemenkum Jatim optimistis penyelarasan regulasi daerah dapat dilakukan lebih cepat tanpa mengabaikan kualitas, sehingga setiap perda yang lahir benar-benar selaras, implementatif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!