Tangkapan TerbesarDalamSejarah: TNI AL Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Rp 97,9 Miliar di Perairan Riau

RIAU | SUARAGLOBAL.COM — Komitmen Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) dalam menjaga kedaulatan perairan Indonesia kembali membuahkan hasil gemilang. Tim gabungan Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Dumai bersama personel Komando Armada (Koarmada) I berhasil menggagalkan aksi penyelundupan rokok ilegal terbesar dalam sejarah TNI AL.

Operasi penindakan tersebut berlangsung di Perairan Kuala Selat Akar, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, di mana satu unit kapal layar motor (KLM) bernama Harapan Indah 99 GT 168 diamankan dengan muatan mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, kapal tersebut terbukti mengangkut 5.120 dus rokok ilegal merek Camclar asal Thailand, tanpa dilengkapi pita cukai resmi.

Baca Juga:  Tebar Qurban, Tebar Kepedulian: Polres Salatiga Sembelih 5 Sapi dan 11 Kambing di Idul Adha 1446H

Keberhasilan besar ini diumumkan secara resmi oleh Panglima Koarmada I, Laksamana Muda TNI Fauzi, dalam konferensi pers di Markas Komando Lanal Dumai pada Senin (30/6/25). “Ini adalah tangkapan terbesar dalam sejarah operasi TNI AL terhadap penyelundupan rokok ilegal. Kami mengucapkan terima kasih kepada Bea Cukai dan Kemenkopolhukam atas sinergi yang solid dalam operasi ini. Penindakan serupa akan terus dilakukan secara intensif,” tegasnya.

Setelah berhasil diamankan, tim gabungan TNI AL melakukan proses pembongkaran muatan kapal selama dua hari di Pelabuhan Lanal Dumai. Barang bukti kemudian diserahkan kepada Bea Cukai Dumai dan Bea Cukai Kanwil Riau untuk dilakukan pengecekan dan pencocokan data guna kepentingan proses hukum.

Baca Juga:  Dari Dunia Malam ke Pusat Kreativitas: Transformasi Baru Gang Dolly

Pada Senin, 23 Juni 2025, dilakukan pengecekan akhir oleh Bea Cukai terhadap barang bukti yang telah disimpan di gudang Mako Lanal Dumai. Dari hasil verifikasi tersebut, total kerugian negara akibat aksi penyelundupan ini ditaksir mencapai Rp 97.928.192.000. Rokok ilegal yang berhasil diamankan berjumlah 2.560.000 bungkus, atau setara 5.120 dus.

Kapal Harapan Indah 99 beserta seluruh muatan kini berada dalam proses hukum. Pihak otoritas menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Pemilik dan awak kapal kini sedang dalam pemeriksaan intensif oleh aparat terkait.

Baca Juga:  Warga dan Pemerintah Bersatu, Jembatan Rusak di Perbatasan Simokerto-Tambakrejo Segera Diperbaiki Melalui Kerja Bakti

TNI AL menegaskan bahwa pengamanan laut nasional dari aktivitas ilegal seperti penyelundupan merupakan bagian dari implementasi perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali. Dalam perintah tersebut, seluruh jajaran TNI AL diminta untuk terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum di wilayah perairan dan yurisdiksi nasional.

“Penindakan ini bukan hanya soal mencegah kerugian negara, tapi juga bagian dari menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan maritim kita,” tutup Laksda TNI Fauzi.

Ke depan, sinergi antara TNI AL, Bea Cukai, dan instansi terkait akan terus diperkuat untuk memastikan bahwa perairan Indonesia tidak menjadi jalur empuk bagi aktivitas ilegal lintas negara. (Dedi S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!