Tas Hitam Berisi Sabu 3 Kg Terbongkar! Kurir Narkoba Tak Berkutik Disergap Polisi

Laporan: Ninis Indrawati

SAMPANG | SUARAGLOBAL.COM – Upaya tegas memberantas peredaran narkotika kembali ditunjukkan jajaran Satresnarkoba Polres Sampang. Dalam sebuah operasi penyergapan yang berlangsung dramatis, polisi berhasil menggagalkan peredaran sabu dalam jumlah besar seberat lebih dari 3 kilogram di wilayah Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

Keberhasilan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Sampang, Hartono, yang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Menurut Kapolres, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan anggota Satresnarkoba selama beberapa waktu terakhir. Setelah mengantongi informasi kuat terkait aktivitas mencurigakan, polisi akhirnya melakukan operasi penyergapan pada Minggu, 22 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah Kecamatan Ketapang.

Baca Juga:  Polda Jatim Raih Penghargaan ‘Hakaryo Guno Mamayu Bawono’ atas Dedikasi di Ketahanan Pangan Kota Batu

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial “S”, yang diketahui merupakan warga lokal Kecamatan Ketapang. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah sangat besar yang disimpan rapi di dalam tas.

“Petugas menemukan tiga bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika golongan satu jenis sabu,” ungkap AKBP Hartono kepada awak media.

Setelah dilakukan penimbangan, masing-masing paket sabu memiliki berat kotor sekitar 1.027 gram, 1.015 gram, dan 1.025 gram, sehingga total keseluruhan mencapai ±3.067 gram atau lebih dari 3 kilogram.

Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan tersangka dalam aktivitas peredaran narkotika tersebut. Di antaranya satu kantong plastik hitam putih, tas merek Bruno Cavalli warna hitam yang dipakai untuk menyimpan sabu, satu unit ponsel Vivo 1938 warna biru, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan tersangka untuk menjalankan aksinya.

Baca Juga:  Polda Jatim Berhasil Ringkus Komplotan Pencurian Truk Trailer di Surabaya

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka “S” diketahui berperan sebagai perantara atau kurir dalam transaksi narkotika tersebut. Ia diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran sabu yang lebih besar dan bertugas mengantarkan barang haram itu demi memperoleh keuntungan materi.

Kini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sampang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkotika yang berada di atasnya.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana,” jelas Kapolres.

Baca Juga:  Ferdiansyah, Warga Ngrambe yang Sukses Budidaya Bibit Ikan Lele: Dari Pekarangan Rumah hingga Pasar Antar Kabupaten

Dengan jeratan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Di akhir keterangannya, AKBP Hartono menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memburu para pelaku peredaran narkoba hingga ke akar jaringan. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian.

“Kami berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan ‘Sampang Bersinar’ (Bersih Narkoba) demi masa depan generasi muda yang lebih baik,” tegasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!