Tebusan Ijazah: Polda Jatim Usut Dugaan Penahanan Dokumen oleh Perusahaan Surabaya

Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Kasus dugaan penahanan ijazah oleh sebuah perusahaan di Surabaya kini tengah diselidiki oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Kasus ini mencuat ke publik setelah seorang mantan karyawan melaporkan perusahaannya, UD Sentoso Seal, karena tidak mengembalikan ijazah meski masa kerjanya telah berakhir sejak lama.

Pelapor berinisial DSP, yang bekerja di perusahaan tersebut dari tahun 2019 hingga 2020, menyampaikan bahwa sejak awal ia diminta memilih antara menyerahkan uang jaminan sebesar Rp2 juta atau menitipkan ijazah sebagai syarat kerja. Karena keterbatasan ekonomi, DSP memilih menitipkan ijazah. Namun, hingga kini dokumen penting itu tak kunjung kembali meskipun ia sudah lama mengundurkan diri.

Baca Juga:  Plt. Kapolres Boyolali Kombes Pol Budi Adhy Buono Pimpin Langsung Pengamanan Liga 4 Jawa Tengah, PERSEBI Boyolali Raih Kemenangan Dramatis

Polda Jatim Turun Tangan

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut. “Pelapor mengaku ijazahnya tidak kunjung dikembalikan oleh pihak perusahaan setelah berhenti bekerja. Saat ini penyelidikan sedang berjalan dan yang bersangkutan telah dimintai keterangan,” ujar Kombes Pol Jules dalam keterangannya pada Rabu (23/4/2025).

Laporan yang masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim pada Senin (21/4/2025) itu kini ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Dalam laporan, disebutkan juga seorang staf perusahaan berinisial VA yang diketahui menerima dan menandatangani dokumen ijazah saat proses perekrutan. Kuasa hukum DSP, Edi Tarigan, menuturkan bahwa VA diduga tidak bekerja sendiri.

Baca Juga:  Sabu Hampir Sekilo Gagal Edar: Pasutri Otaki Peredaran, Anak Buah Dapat Upah Rp250 Ribu

“Dalam dokumen tanda terima ijazah tercantum lebih dari satu nama. Artinya, ada keterlibatan beberapa staf perusahaan. Karena itu, kami melaporkan tidak hanya VA, tapi juga rekan-rekannya,” jelas Edi.

Upaya Kekeluargaan Gagal

Edi juga menambahkan bahwa pihak keluarga DSP telah berulang kali mencoba mengambil ijazah tersebut secara langsung ke perusahaan. Namun, setiap kali datang, mereka selalu diberi alasan yang tidak konsisten atau bahkan tidak mendapat jawaban yang pasti.

“Kami sudah berusaha secara kekeluargaan. Namun, respons perusahaan cenderung menghindar. Tidak ada itikad baik,” katanya.

Karena itu, pelaporan resmi ditempuh dengan dasar Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. “Kami anggap ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah masuk ranah pidana karena menyangkut dokumen pribadi yang seharusnya dilindungi oleh hukum,” imbuh Edi.

Baca Juga:  Bebas Murni, Usman Wibisono Siap Tempuh Jalur Hukum untuk Saksi Palsu

Polda Akan Panggil Pihak Perusahaan

Menanggapi laporan tersebut, Polda Jatim menyatakan akan segera memanggil pihak terlapor untuk klarifikasi lebih lanjut. “Pemanggilan terhadap pihak yang disebut dalam laporan akan dilakukan dalam waktu dekat,” terang Kombes Pol Jules.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hak dasar pekerja atas dokumen pribadinya. Banyak pihak menilai bahwa praktik ‘penahanan ijazah’ sebagai jaminan kerja sudah semestinya dihentikan karena berpotensi disalahgunakan dan merugikan pekerja.

Polda Jatim pun diharapkan dapat membuka jalan untuk penertiban praktik-praktik semacam ini yang kerap terjadi namun luput dari pengawasan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!