Teler dan Ketiduran di Gerai ATM Bank BRI Karena Narkoba, Firyal Pindah Tidur di Tahanan Polisi
- account_circle Redaksi SG
- calendar_month Rab, 10 Apr 2019
- comment 0 komentar
Temanggung, beritaglobal.net – Ada – ada saja ulah anak muda jaman sekarang, salah gunakan zat psikotropika dari resep dokter dan menjualnya. Seperti yang terjadi pada Firyal Fakhri (21), warga Dusun Dukuh RT 03 RW 02, Desa Mergowati, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung.
Kepada awak media saat konfernsi pers, Kapolres Temanggung AKBP Wiyono Eko Prasetyo melalui Kasubbag Humas Polres Temanggung AKP Heni Widiyanti L., dengan didampingi Kasat Resnarkoba Polres Temanggung, Rabu (10/04/2019) di Mapolres Temanggung mengungkapkan bahwa tersangka Firyal mendapatkan obat psikotropika jenis Riklona Clonazepam dan Atarax Alprazolam, dari membeli di apotek dengan resep dokter.
“Jadi tersangka mendapatkan obat itu, dengan resep dokter, karena dari keterangannya, dia pura – pura sakit dan minta resep dokter untuk beli obat yang mengandung Riklona dan Alprazolam,” ungkap AKP Heni.
Selanjutnya, AKP Heni menjelaskan bahwa tersangka diamankan pada 16 Maret 2019 lalu, disebuah gerai Anjungan Tunai Mandiri (ATM) kantor cabang Bank BRI Parakan, sekira pukul 04.30 WIB, sewaktu anggota dari Polsek Parakan melakukan patroli.
“Saat patroli di obyek vital tersebut, mendapati tersangka sedang tidur. Akhirnya anggota Polsek Parakan menggeledah pakaian tersangka san menemukan 3 butir pil Riklona di dalam dompet, beserta uang Rp 150 ribu,” imbuh AKP Heni.
Pemeriksaan selanjutnya dilakukan di dalam jok sepeda motor Suzuki Spin dengan nopol AA 6725 ZN milik tersangka, ditemukan lagi 20 butir pil Riklona dan 10 pil Alprazolam. Saat itu pula tersangka diamankan dan petugas Polsek Parakan berkoordinasi dengan jajaran Satresnarkoba Polres Temanggung untuk penyidikan lebih lanjut.
“Penemuan pil Riklona dan juga kita dapati saat geledah kamar tidur, di rumah tersangka, dan saat diperiksa dia mengaku membeli obat tersebut pada 14 Maret 2019 lalu, dengan terlebih dulu periksa ke dokter, dengan mendapat obat masing – masing 14 butir, namun semuanya dijual. Pada 15 Maret 2019, dia periksa lagi ke dokter di Semarang dan mendapatkan 30 pil Riklona, 10 pil Alprazolam, sebgian dia konsumsi sendiri, dan selebihnya dijual pada teman – temannya. Untuk pil Riklona dijual tersangka seharga Rp 50 ribu hingga Rp 60 ribu per butir, dan pil Alprazolam dijual seharga Rp 25 ribu hingga Rp 30 ribu per butir,” ungkap AKP Heni.
Dari tersangka, jajaran Satresnarkoba Polres Temanggung berhasil mengamankan barang bukti berupa 25 butir pil Riklona Clonazepam, 10 butir pil Atarax Alprazolam, uang tunai Rp 150 ribu, sebuah handphone merk Samsung warna emas, sebuah sepeda motor merk Suzuki Spin dengan nopol AA 6725 ZN warna putih.
Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta, “Tersangka kami kenakan pasal 62, subsider pasal 60 ayat 2 dan ayat 4 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika yang isinya barang siapa tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika atau menyalurkan Psikotropika atau menyerahkan Psikotropika,” tandas AKP Heni. (Ratmaningsih)
- Penulis: Redaksi SG
Saat ini belum ada komentar