Terbangkan Balon Udara Bermuatan Petasan, 7 Remaja Trenggalek Diamankan Usai Ledakan Rusak Rumah dan Lukai Warga di Tulungagung

Laporan: Ninis Indrawati

TULUNGAGUNG | SUARAGLOBAL.COM – Sebuah insiden berbahaya akibat penerbangan balon udara bermuatan petasan terjadi di Desa Gandong, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, pada Rabu pagi, 2 April 2025. Balon udara tersebut meledak di udara dan menyebabkan kerusakan parah pada satu unit rumah warga, sebuah mobil, serta mengakibatkan satu orang mengalami luka ringan. Polisi Resor (Polres) Tulungagung berhasil mengamankan tujuh remaja asal Kabupaten Trenggalek yang terlibat dalam aksi nekat ini.

Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, dalam konferensi pers pada Jumat (04/04/2025) menyatakan bahwa kejadian bermula saat tujuh remaja menerbangkan balon udara rakitan dari wilayah Durenan, Trenggalek. Balon itu membawa ratusan petasan yang dirakit secara mandiri, kemudian terbawa angin sejauh 500 meter dan meledak di permukiman warga Desa Gandong.

Baca Juga:  Gantikan Notaris Naik Haji, Dua Notaris Pengganti Disumpah Demi Layanan Hukum Tanpa Jeda

“Ledakan menyebabkan kerusakan berat pada satu unit mobil dan satu rumah warga. Selain itu, satu orang warga mengalami luka di bagian wajah dan lengan akibat terkena serpihan ledakan,” terang AKBP Taat.

Dari ketujuh remaja yang diamankan, dua di antaranya—ZR (19) dan AA (20)—telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Sementara lima lainnya yang masih berstatus di bawah umur dikenai wajib lapor. Barang bukti yang disita polisi meliputi tiga petasan besar, 17 petasan kecil yang belum sempat meledak, satu kereta dorong, serta perlengkapan lain yang digunakan untuk menerbangkan balon udara.

Baca Juga:  Polres Ngawi Pastikan Keamanan Maksimal Selama Penetapan Pemenang Pilkada 2024

Kapolres mengungkapkan bahwa para pelaku belajar merakit balon udara dan petasan secara autodidak melalui video-video di YouTube. Mereka membeli bahan peledak secara daring dan membiayainya dengan sistem patungan. “Tahun lalu mereka juga sempat menerbangkan balon serupa, namun tidak menyebabkan insiden,” ujarnya.

Diperkirakan, kerugian materiil akibat kejadian ini mencapai Rp100 juta. Sementara korban luka telah mendapat penanganan medis dan kondisinya mulai membaik.

Atas tindakan tersebut, polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak tanpa izin, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Mereka juga dikenai Pasal 421 Ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2009 tentang penerbangan serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.

Baca Juga:  Teriakan Subuh Gagalkan Aksi Curanmor: Residivis dan Komplotannya Dibekuk Polisi Kenjeran

Sebagai langkah preventif, Kapolres Taat mengapresiasi dukungan dari pemerintah desa, Bhabinkamtibmas, dan warga setempat yang membantu mengungkap kasus ini. Ia juga menyebutkan rencana Polres Tulungagung untuk menggelar lomba balon udara secara resmi tahun depan dengan pengawasan ketat dan sistem pengamanan tali agar tidak membahayakan lingkungan maupun masyarakat, Pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!