Terbongkar! Bilik di Makam Ronggosukowati Jadi Tempat Pesta Sabu, Empat Warga Diciduk

Laporan: Ninis Indrawati

PAMEKASAN | SUARAGLOBAL.COM Sebuah bilik mencurigakan di kompleks makam Ronggosukowati, Kelurahan Kolpajung, Kecamatan Pamekasan, dibongkar oleh jajaran Polres Pamekasan setelah muncul dugaan kuat bahwa tempat tersebut dijadikan lokasi pesta narkoba. Pembongkaran dilakukan pada Selasa (20/5/2025), sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat.

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan respons cepat terhadap keresahan warga terkait aktivitas mencurigakan di area makam.

“Warga melaporkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di salah satu bilik di area makam. Setelah dilakukan penyelidikan dan penggerebekan, informasi tersebut terbukti benar,” ujarnya.

Baca Juga:  Bangun Masa Depan Mahasiswa, UIN Salatiga Dirikan Laboratorium Terpadu Rp 42,4 Miliar: Miniatur Dunia Nyata dalam Satu Gedung

Penggerebekan oleh Tim Opsnal Polres Pamekasan dilakukan sehari sebelumnya, tepatnya pada Senin malam (19/5) sekitar pukul 20.10 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka penyalahgunaan narkoba, yang seluruhnya merupakan warga Pamekasan.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (26/5/2025), polisi mengungkap identitas para pelaku yang berinisial DD (46), FAA (37), MR (33), dan N (47). Mereka tertangkap tangan bersama sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu dalam lima poket plastik kecil dengan total berat antara 0,19 hingga 0,25 gram.

Baca Juga:  Langka BBM Langka di Namlea, Ketua DPRD Kabupaten Buru Bambang Lang Lang buana beserta Anggota Sidak Pom Bensin

Selain sabu, turut diamankan berbagai alat hisap seperti korek api gas, botol kaca dengan pipet, plastik klip, serta botol modifikasi lain yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu.

Kini para pelaku tengah menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga:  Polres Ponorogo Ungkap Curanmor: Motor Korban Dikembalikan, Pelaku Ditangkap

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba, terutama yang dilakukan di tempat-tempat yang tidak semestinya seperti makam.

“Kami tidak akan toleransi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba,” tegas AKBP Hendra. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!