Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Terbukti Menipu dan ‘Menguras’ Harta Korbannya, Seorang Oknum Banbinsa Dihukum 5 Bulan Penjara

Terbukti Menipu dan ‘Menguras’ Harta Korbannya, Seorang Oknum Banbinsa Dihukum 5 Bulan Penjara

  • account_circle Redaksi SG
  • calendar_month Kam, 28 Mar 2019
  • comment 0 komentar
Terdakwa Serka Yudha Wahyu Windarto saat mendengarkan putusan Majelis Hakim di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Jalan Ringroad Timur, Banguntapan, Bantul, Yogyakarta. (Foto: dok. pribadi/KHM)

Bantul, beritaglobal.net – Terdakwa penipuan Serka Yudha Wahyu Windarto yang bertugas di Kodim 0705/Magelang divonis 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Jalan Ringroad Timur, Banguntapan, Bantul, Yogyakarta, Kamis (28/03/2019).

“Sesuai dengan Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 190 ayat 1 UU 31 tahun 1997, Serka Yudha Wahyu Widarto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan. Biaya perkara sebesar Rp 10 ribu dibebankan kepada terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim dalam putusan yang dibacakan secara bergantian siang ini.

Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Oditur Militer yang menuntut supaya terdakwa dihukum penjara selama 7 bulan dan membayar uang perkara sebesar Rp 15 ribu. Atas vonis itu, Oditor Militer menyatakan pikir-pikir. Termasuk Kuasa Hukum dan perwakilan keluarga korban NN.

Vonis yang dibacakan secara bergantian oleh Majelis Hakim Letkol CHK (KH-W) Kurniawati, S.H., M.H., dengan Hakim anggota yakni Mayor CHK Junaidi, S.H., dan Mayor CHK Kuat Bayu Reagen, S.H., menyebutkan jika terdakwa memenuhi semua unsur perlawanan hukum sebagai mana yang disebutkan dalam pasal 378 KUHP. Selain memberikan vonis penjara, Majelis Hakim juga memerintahkan kepada terdakwa untuk segera mengembalikan kerugian yang diderita korban termasuk matrial rumah yang dibeli menggunakan uang milik korban.

“Tanggung jawab terdakwa kepada korban harus tetap dijalankan,” tandas Hakim Ketua.

Pertimbangan majelis hakim lainnya, hal – hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa sebagai Babinsa telah melanggar disiplin TNI dan mencemarkan citra Korps TNI AD, khususnya kesatuan Kodim 0705/Magelang.

“Tidak ada alasan pemaaf bagi terdakwa sehingga harus dipidana. Terdakwa menciderai norma dasar TNI dan citra Angkatan Darat,” tegas Majelis Hakim dalam putusannya.

Terdakwa juga menyadari bahwa perbuatannya merupakan tindakan perlawanan hukum serta mengetahui akibat dari tindakannya itu. Namun terdakwa Serka Yudha Wahyu Windarto tetap melakukannya. Bahkan, perbuatanya terdakwa ini jelas – jelas terbukti untuk menguasai harta orang lain guna memenuhi kebutuhan, memperkaya diri sendiri serta melunasi hutang – hutang terdakwa beserta keluarga dan orang tuanya.

“Tujuan penghukuman bukan untuk balas dendam, tetapi untuk mengingatkan terdakwa dan orang lain agar tidak melakukan hal – hal yang melanggar hukum,” lanjut Majelis Hakim.

Sebagaimana dibacakan majelis hakim, beberapa hal yang meringankan terdakwa adalah, selama persidangan Serka Yudha Wahyu Windarto bersikap sopan, menyesali perbuatannya, mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum.

Sementara, Tim Kuasa Hukum korban Suroso “Ucok” Kundoco, S.H., M.H., diwakilkan Arti Fudiah dari Law Office Fast and Associates Salatiga, yang ditemui wartawan usai persidangan menyebutkan pada dasarnya pihak korban menyerahkan semua hasil putusan majelis hakim kepada Oditur.

“Meskipun hari ini agenda Sidang  padat ( Sidang di Tipikor Semarang ) kami tetap konsent untuk mengawal jalannya persidangan seorang Prajurit TNI AD beneran (bukan gadungan) yang nota bene seorang Babinsa melakukan Tindakan Pidana penipuan yang dapat mencemarkan citra institusi TNI mengingat korbannya adalah dua perempuan,” papar Fudiah.

Ia menyebutkan, vonis lima bulan penjara sebenarnya sudah diprediksi tim Kuasa Hukum. “Sudah kami Prediksi (vonis hakim 5 bulan). Hanya saja, segera masuk (penjara) atau tidak,” ungkap Fudiah. Kuasa Hukum juga meminta kepada terdakwa segera merealisasikan putusan majelis hakim terkait pengembalian uang korban NN sesegera mungkin.

Sedangkan, perwakilan keluarga korban NN yang disampaikan Khamim menyikapi vonis tersebut  menyatakan tidak puas.

Menanggapi desakan wartawan, pihak keluarga juga tidak ingin terdakwa dipecat dari kesatuan.
“Kami tidak puas dengan putusan hakim, karena tidak akan ada efek jera terhadap terdakwa. Namun demikian, pihak keluarga kami sebagai korban tidak ingin menutup rejeki orang meskipun yang bersangkutan Serka Yudha Wahyu Windarto telah mendzolimi NN serta keluarga kami,” tandasnya. 

Namun demikian, Khamim mendesak agar Penglima TNI untuk membersihkan Korps TNI khususnya TNI AD dari oknum – oknum penjahat perempuan, seperti yang telah dilakukan oleh terdakwa.

“TNI ini merupakan kebanggaan kami sebagai penjaga kedaulatan negara. Kewibawaan TNI ini hancur karena tindakan oknum penjahat perempuan,” tandasnya. (ASB/Red)

  • Penulis: Redaksi SG

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hasil Survei Locus Intelektual MD KAHMI Ungkap Sosok Pemimpin Ideal Kota Salatiga Menjelang Pilkada 2024

    Hasil Survei Locus Intelektual MD KAHMI Ungkap Sosok Pemimpin Ideal Kota Salatiga Menjelang Pilkada 2024

    • calendar_month Rab, 22 Mei 2024
    • account_circle Redaksi SG
    • 0Komentar

      Laporan: W Widodo SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM – Menjelang Pilkada Kota Salatiga 2024, Majelis Daerah (MD) Korp Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kota Salatiga mengadakan survei untuk mengidentifikasi sosok pemimpin ideal dari perspektif masyarakat setempat. Survei ini dilakukan melalui program Locus Intelektual dengan tujuan memberikan wawasan kepada warga Salatiga dalam memilih pemimpin yang tepat. (22 […]

  • Kapolres Banjarnegara Resmikan Pondok Pesantren Siaga Candi Distrik Batur

    Kapolres Banjarnegara Resmikan Pondok Pesantren Siaga Candi Distrik Batur

    • calendar_month Sab, 28 Nov 2020
    • account_circle Redaksi SG
    • 0Komentar

      Banjarnegara , Beritaglobal.net – Pondok Pesantren Siaga Candi distrik Batur yang meliputi Ponpes Al Mabrur Pejawaran, Al Falah Batur dan Darul Hidayah Pagentan diresmikan Kapolres Banjarnegara AKBP Fahmi Arifrianto, SH, SIK, MH, M.Si, Jum’at (27/11/20). Kapolres saat sambutan peresmian menegaskan, bahwa dalam menghadapi gangguan Kamtibmas baik berupa kriminal, maupun covid-19 maka semua perlu bersinergi. […]

  • Kaum Ibu di Jorlang Hataran SiapMenangkan RHS-AZI

    • calendar_month Kam, 17 Okt 2024
    • account_circle Redaksi SG
    • 0Komentar

    Laporan: S Hadi Purba SIMALUNGUN | SUARAGLOBAL.COM – Kaum ibu di Kecamatan Jorlang Hataran secara resmi menyatakan dukungan penuh mereka untuk mengusung Ny. Ratnawati Radiapoh Hasiholan Sinaga sebagai Ketua PKK Kabupaten Simalungun hingga tahun 2029. Dukungan ini merupakan bagian dari komitmen mereka untuk memenangkan pasangan calon Bupati Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS) dan calon Wakil Bupati […]

  • Okamura, Omah Klambi Murah Slogan Perusahaan Seorang Anggota Polri di Polres Semarang

    Okamura, Omah Klambi Murah Slogan Perusahaan Seorang Anggota Polri di Polres Semarang

    • calendar_month Sen, 5 Mar 2018
    • account_circle Redaksi SG
    • 0Komentar

    Gambar Ilustrasi Ungaran, beritaglobal.net – Bhabinkamtibmas Desa Candigaron, Polsek Sumowono Bripka Askodi S.A.P.,  memberikan bingkisan sembako kepada warga yang kurangmampu di Desa Kemawi, Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang, Senin (5/3). Selain sebagai anggota POLRI, Bripka Askodi yang bertugas di Polsek Sumowono, Polres Semarang, ia merupakan seorang pengusaha penujual pakaian jadi, di wilayah Kecamatan Sumowono. Berdasar data […]

  • Imlek Lebih Ceria dengan Rekomendasi Makan Malam Keluarga di Hublife Taman Anggrek

    • calendar_month Kam, 23 Jan 2025
    • account_circle Redaksi SG
    • 0Komentar

    Jakarta, 22 Januari 2025 – Tahun Baru Imlek sudah di depan mata. Waktunya berkumpul bersama keluarga dan merayakan kebersamaan dengan makan malam yang penuh kehangatan. Hublife Taman Anggrek Residences, pusat perbelanjaan yang didesain khusus untuk keluarga, mengundang Anda untuk merayakan Imlek dengan seru bersama orang-orang tersayang. Di sini, Anda akan menemukan beragam pilihan restoran yang […]

  • Kapolda Jatim Tandatangani Kerjasama dengan BKKBN dan Universitas Wisnuwardhana untuk Turunkan Angka Stunting

    Kapolda Jatim Tandatangani Kerjasama dengan BKKBN dan Universitas Wisnuwardhana untuk Turunkan Angka Stunting

    • calendar_month Rab, 24 Jul 2024
    • account_circle Redaksi SG
    • 0Komentar

    Laporan: Ninis Indrawati SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Imam Sugianto, didampingi Waka Polda Jatim, Brigjen Pol Akhmad Yusep Gunawan, serta pejabat utama (PJU) Polda Jatim, melaksanakan penandatanganan naskah kerjasama antara BKKBN Jatim dan Universitas Wisnuwardhana (Unidha) Malang di Gedung Patuh Polda Jatim, Kamis (25/7/2024). Dalam sambutannya, Kapolda Jatim menyatakan bahwa penandatanganan […]

expand_less