Terendus Jejak di Garasi: Polsek Kenjeran Bongkar Jaringan Curanmor hingga Madura

Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali mencoreng ketenangan warga Bulak Banteng Baru, Surabaya. Berkat kecepatan dan ketelitian tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kenjeran, pelaku pencurian motor berhasil diringkus dan terbongkar pula jaringan penjualan motor curian lintas daerah hingga ke Bangkalan, Madura.

Kasus ini mencuat setelah MAR (26), warga Gang Kenanga 2, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya pada 1 Juli 2025. Motor yang terparkir di garasi rumah dalam kondisi terkunci itu raib keesokan harinya, tanpa jejak pembobolan pintu atau suara mencurigakan.

Menanggapi laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kenjeran langsung melakukan penyelidikan. Berbekal data dari para residivis dan metode profiling, tim akhirnya mengarah pada sosok MY (30), seorang tukang cuci motor yang kerap wara-wiri di sekitar lokasi kejadian.

Baca Juga:  Debat Publik Perdana Pemilihan Wali Kota Salatiga 2024, Antusiasme Pendukung dan Momen Kebersamaan Warnai Acara

Kapolsek Kenjeran, Kompol Yuyus Andriastanto, melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menyampaikan bahwa pelaku melancarkan aksinya pada malam hari dengan teknik yang tergolong mahir. Ia menendang setang motor agar kunci patah, kemudian memotong kabel kelistrikan menggunakan gunting agar mesin dapat dinyalakan tanpa kunci.

“MY mengaku telah tiga kali melakukan aksi serupa. Sebelumnya, ia mencuri sepeda motor Honda Scoopy dan Yamaha Aerox di kawasan Tanah Merah IV dan Kalianak pada November 2024,” ujar Iptu Suroto.

Baca Juga:  Sinergi Untuk  Berkemajuan Daerah,  Pemkab Sidoarjo Gandeng Ormas Keagamaan Majukan Pendidikan dan Kesehatan

Lebih lanjut, hasil curian diketahui dijual ke wilayah Bangkalan, Madura. Fakta ini menandakan adanya dugaan kuat keterlibatan jaringan penadah yang terorganisir. Polsek Kenjeran saat ini tengah memburu penadah tersebut dan mendalami kemungkinan pelaku lain yang terlibat dalam sindikat pencurian kendaraan lintas kota ini.

Dari tangan tersangka MY, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan, antara lain fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), STNK asli milik korban, kunci kendaraan, dan gunting yang digunakan saat beraksi.

Iptu Suroto juga mengingatkan masyarakat agar tidak lengah dalam mengamankan kendaraan pribadi. Ia menyarankan penggunaan sistem pengamanan tambahan seperti kunci ganda, pemasangan kamera CCTV, serta pengawasan aktif terhadap area parkir pribadi.

Baca Juga:  Salatiga Bergerak dari Hulu: Zero Waste Full Aksi, Salatiga Beri Penghargaan pada Pejuang Lingkungan

“Jangan menganggap rumah sendiri sebagai tempat paling aman. Pelaku kejahatan bisa menyelinap tanpa suara. Pencegahan selalu lebih baik daripada kehilangan,” tandasnya.

Atas perbuatannya, MY kini harus menjalani proses hukum dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Kasus ini menambah daftar panjang pencurian kendaraan bermotor di kawasan Surabaya Timur. Namun demikian, keberhasilan Polsek Kenjeran dalam membongkar kasus ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menjaga rasa aman warga dan menekan angka kejahatan jalanan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!