Terendus Jejak di Garasi: Polsek Kenjeran Bongkar Jaringan Curanmor hingga Madura
Laporan: Ninis Indrawati
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali mencoreng ketenangan warga Bulak Banteng Baru, Surabaya. Berkat kecepatan dan ketelitian tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kenjeran, pelaku pencurian motor berhasil diringkus dan terbongkar pula jaringan penjualan motor curian lintas daerah hingga ke Bangkalan, Madura.
Kasus ini mencuat setelah MAR (26), warga Gang Kenanga 2, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya pada 1 Juli 2025. Motor yang terparkir di garasi rumah dalam kondisi terkunci itu raib keesokan harinya, tanpa jejak pembobolan pintu atau suara mencurigakan.
Menanggapi laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kenjeran langsung melakukan penyelidikan. Berbekal data dari para residivis dan metode profiling, tim akhirnya mengarah pada sosok MY (30), seorang tukang cuci motor yang kerap wara-wiri di sekitar lokasi kejadian.
Kapolsek Kenjeran, Kompol Yuyus Andriastanto, melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menyampaikan bahwa pelaku melancarkan aksinya pada malam hari dengan teknik yang tergolong mahir. Ia menendang setang motor agar kunci patah, kemudian memotong kabel kelistrikan menggunakan gunting agar mesin dapat dinyalakan tanpa kunci.
“MY mengaku telah tiga kali melakukan aksi serupa. Sebelumnya, ia mencuri sepeda motor Honda Scoopy dan Yamaha Aerox di kawasan Tanah Merah IV dan Kalianak pada November 2024,” ujar Iptu Suroto.
Lebih lanjut, hasil curian diketahui dijual ke wilayah Bangkalan, Madura. Fakta ini menandakan adanya dugaan kuat keterlibatan jaringan penadah yang terorganisir. Polsek Kenjeran saat ini tengah memburu penadah tersebut dan mendalami kemungkinan pelaku lain yang terlibat dalam sindikat pencurian kendaraan lintas kota ini.
Dari tangan tersangka MY, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan, antara lain fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), STNK asli milik korban, kunci kendaraan, dan gunting yang digunakan saat beraksi.
Iptu Suroto juga mengingatkan masyarakat agar tidak lengah dalam mengamankan kendaraan pribadi. Ia menyarankan penggunaan sistem pengamanan tambahan seperti kunci ganda, pemasangan kamera CCTV, serta pengawasan aktif terhadap area parkir pribadi.
“Jangan menganggap rumah sendiri sebagai tempat paling aman. Pelaku kejahatan bisa menyelinap tanpa suara. Pencegahan selalu lebih baik daripada kehilangan,” tandasnya.
Atas perbuatannya, MY kini harus menjalani proses hukum dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Kasus ini menambah daftar panjang pencurian kendaraan bermotor di kawasan Surabaya Timur. Namun demikian, keberhasilan Polsek Kenjeran dalam membongkar kasus ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menjaga rasa aman warga dan menekan angka kejahatan jalanan. (*)
Tinggalkan Balasan