Terkuak Berkat CCTV, Aksi Komplotan Pencuri Tiang Provider di Salatiga, Tersungkur Rasakan Dinginnya Hotel Prodeo 

Laporan: Wahyu Widodo

SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM – Aksi pencurian yang menyasar fasilitas usaha kembali terjadi di Kota Salatiga. Kali ini, puluhan tiang provider milik sebuah perusahaan telekomunikasi digasak komplotan pencuri. Tak butuh waktu lama, jajaran Polres Salatiga bergerak cepat hingga akhirnya tiga pelaku berhasil dibekuk.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi, S.H., S.I.K., M.H., dalam press release yang digelar di depan Pendopo Widya Qasana Tribrata Polres Salatiga, Jumat (13/02/2025). Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Radytya Triatmaji Pramana, S.H., M.H., serta Plh. Kasi Humas Ipda Sutopo.

Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa pencurian terjadi di Kantor Tongda Communication yang beralamat di Jalan Argo Pratiwi, Klumpit, Sidorejo Kidul, Tingkir, Kota Salatiga. Aksi tersebut berlangsung dalam dua waktu berbeda.

Baca Juga:  RSUD dr. Iskak Jadi Pusat Studi: Inspirasi Bagi RSUD dr. R.S. Djatikoesoemo Menuju Kelas A

“Peristiwa pertama terjadi pada Senin, 29 Desember 2025 sekitar pukul 17.00 WIB. Kemudian pelaku kembali beraksi pada Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB,” terang AKBP Ade Papa Rihi.

Pelapor dalam kasus ini adalah As’ad Durrahman (35), seorang wiraswasta asal Kelurahan Kalibening, Tingkir, Kota Salatiga. Ia melaporkan kejadian tersebut setelah mendapati puluhan tiang provider milik perusahaannya hilang.

Kapolres membeberkan, dalam aksi pertama para pelaku berhasil membawa kabur 20 tiang provider berwarna hitam dengan ujung merah muda berukuran 3 inci. Tak puas sampai di situ, mereka kembali beraksi pada kesempatan kedua dan menggondol 10 tiang provider berwarna hitam dengan ujung merah berukuran 4 inci.

Baca Juga:  Warga Keluhkan Polusi Bau dan Dugaan Pencemaran Lingkungan Kandang Babi

Total sebanyak 30 tiang provider berhasil diangkut para pelaku dalam dua gelombang aksi tersebut.

“Aksi para pelaku dapat kami ungkap berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian,” jelas Kapolres.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah).

Dalam pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polres Salatiga berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial HP (29) warga Kabupaten Boyolali, AN (21) warga Kabupaten Boyolali, serta F (21) warga Sidorejo, Kota Salatiga.

Yang mengejutkan, salah satu tersangka diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan sebelumnya pernah menjalani hukuman pidana pada tahun 2025.

“Para tersangka saat ini telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas AKBP Ade Papa Rihi.

Baca Juga:  Jelang Ramadhan, Kapolres Pasuruan Ajak Masyarakat Jaga Keamanan dan Kedamaian

Kapolres Salatiga menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Salatiga.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat serta pelaku usaha agar lebih meningkatkan sistem pengamanan, baik melalui pemasangan CCTV, penjagaan lingkungan, maupun koordinasi dengan aparat setempat.

“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dan pelaku usaha. Namun kami juga mengajak semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan guna meminimalisir peluang terjadinya tindak kriminalitas,” pungkasnya.

Kini, komplotan pencuri tiang provider tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi, sementara polisi memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!