Terkuak di Balik Laras: Polda Kaltim Bongkar Pembunuhan Brutal Bersenjata Api di Samarinda

Foto: Istimewa

Laporan: Waspada Gea

SAMARINDA | SUARAGLOBAL.COM – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur secara resmi mengungkap kasus pembunuhan sadis menggunakan senjata api yang mengguncang warga Kota Samarinda. Press release digelar di halaman Mapolsek Samarinda Seberang pada Senin (5/5/25) pukul 13.50 WITA, dan dipimpin langsung oleh Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, S.H., S.I.K., C.F.E., M.H.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolda memaparkan rincian kasus pembunuhan terhadap Dedy Indrajid Putra (34), yang terjadi dini hari pada Minggu (4/5/25) sekitar pukul 04.00 WITA di Jalan Imam Bonjol, Samarinda. Peristiwa ini menyita perhatian publik karena keterlibatan senjata api dan eksekusi yang terbilang brutal.

Baca Juga:  Malam Anugerah Polda Jatim: Edukasi Bahaya Judi Online Lewat Lensa Kreatif Generasi Muda

“Dari hasil penyelidikan intensif selama 24 jam, kami berhasil mengamankan sembilan orang tersangka yang memiliki peran berbeda-beda dalam eksekusi pembunuhan ini,” ujar Kapolda dalam pernyataannya kepada awak media.

Korban diketahui mengalami sejumlah luka tembak yang fatal. Hasil autopsi menunjukkan tembakan mengenai trakea dan limpa, menyebabkan kematian seketika. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain satu pucuk senjata api jenis revolver, tiga unit kendaraan yang digunakan para pelaku, serta proyektil dan selongsong peluru yang ditemukan di lokasi kejadian.

Baca Juga:  Gempur Sarang Sabu di Tapian Dolok: Satresnarkoba Simalungun Bekuk Dua Pengedar dan Sita 66,78 Gram Narkoba

Sementara itu, motif pembunuhan masih terus didalami oleh pihak kepolisian. Kapolda menegaskan bahwa perkembangan lebih lanjut akan segera disampaikan kepada publik setelah proses penyidikan selesai. Para tersangka saat ini dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas setiap tindakan kriminal yang meresahkan,” tambah Irjen Pol Endar.

Baca Juga:  Polda Jatim Bangun Gedung Ditreskrimsus dan Bidhumas, Komitmen Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Kegiatan press release ini turut dihadiri oleh jajaran pejabat utama Polda Kaltim, perwakilan dari Polresta Samarinda, serta 15 jurnalis dari berbagai media lokal. Suasana berlangsung kondusif namun tegang, mengingat bobot perkara yang diungkap.

Polda Kaltim menyatakan akan terus memperdalam penyidikan untuk mengungkap apakah terdapat motif ekonomi, balas dendam, atau keterlibatan jaringan kriminal lainnya dalam kasus ini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!