Terkuak Sudah Misteri Bayi Dalam Plastik: Polres Semarang Gelar Konferensi Pers 

Laporan: Wahyu Widodo

KAB SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM – Misteri penemuan jenazah bayi perempuan dalam kantong plastik bermotif lurik yang sempat menggemparkan warga Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Polres Semarang. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Condrowulan, Rabu (14/5/2025).

Dalam keterangannya kepada awak media, AKBP Ratna membeberkan bahwa pelaku yang merupakan ibu kandung dari bayi tersebut berhasil diamankan pada Senin, 12 Mei 2025.

“Pelaku adalah P (43), warga Kecamatan Tengaran. Berdasarkan penyelidikan yang kami lakukan di lapangan, pelaku berhasil kami amankan pada Senin kemarin,” jelas Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP M. Aditya Perdana, S.T.K., S.I.K., dan Kasi Humas AKP Pri Handayani, S.H.

Baca Juga:  Pembangunan Tandon Air TMMD Bawa Harapan Baru

Kronologi Penemuan yang Mengguncang Warga

Kejadian ini berawal dari ditemukannya sesosok jenazah bayi oleh seorang warga yang tengah mencari barang bekas di sekitar wilayah Desa Barukan, Kecamatan Tengaran, pada 6 Mei 2025. Awalnya, warga tersebut mengira kantong plastik tersebut berisi botol bekas. Namun setelah dibuka, terlihat sosok bayi yang sudah tak bernyawa, terbungkus dalam jaket hitam dan plastik bermotif lurik.

Jenazah bayi kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Semarang untuk diautopsi. Hasil autopsi mengungkapkan bahwa bayi perempuan tersebut memiliki panjang 50 cm dan berat 2,4 kilogram. Bayi tersebut meninggal akibat kondisi lemas.

Tragis: Dilahirkan Diam-Diam, Dihabisi oleh Sang Ibu

Dari hasil pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa pelaku melahirkan bayi tersebut secara mandiri di rumahnya pada 4 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 WIB tanpa bantuan medis. Diduga karena takut ketahuan oleh keluarga maupun lingkungan sekitar, pelaku kemudian membekap mulut dan hidung bayi hingga lemas dan meninggal dunia.

Baca Juga:  Musrenbang Simokerto 2025: Sinergi Pemerintah dan Warga Demi Pembangunan Berkelanjutan

“Setelah memastikan bayi tidak bernyawa, pelaku membungkusnya dengan plastik bermotif lurik dan menyimpannya di jok sepeda motor. Dalam perjalanan mencari lokasi untuk membuang jenazah, pelaku menemukan jaket warna hitam yang kemudian dipakai untuk membungkus bayi kembali,” ujar AKBP Ratna.

Pelaku akhirnya membuang jenazah bayi di Jalan Kalijali, Desa Barukan, Kecamatan Tengaran, yang dinilainya sebagai lokasi aman dan sepi dari lalu lalang warga.

Motif: Rasa Malu dan Tekanan Sosial

Motif dari tindakan tragis ini, menurut Kapolres, adalah karena pelaku merasa malu atas kehamilan yang merupakan hasil hubungan di luar nikah dengan seorang pria yang tidak disebutkan identitasnya.

Baca Juga:  Pemkab Sidoarjo Raih Prestasi di Inovation Academy 2024: Wujud Komitmen Terhadap Inovasi

“Pelaku mengaku malu dan takut diketahui oleh keluarga serta masyarakat sekitar karena kehamilan tersebut tidak sah secara hukum maupun agama,” tambahnya.

Jerat Hukum Menanti Pelaku

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menanti pelaku adalah pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp3 miliar.

“Ini adalah bentuk kejahatan terhadap anak yang sangat memprihatinkan. Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam mengedepankan nilai-nilai sosial dan kemanusiaan,” pungkas AKBP Ratna. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!