Terobosan Baru: SIM Indonesia Berlaku di Delapan Negara ASEAN Mulai 2025, Permudah Mobilitas Pengemudi

Istimewa

Laporan: Yuanta

JAKARTA | SUARAGLOBAL.COM – Kabar menggembirakan bagi pengemudi Indonesia yang berencana melakukan perjalanan lintas negara, khususnya di kawasan Asia Tenggara. Mulai Juni 2025, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan resmi diakui dan berlaku di delapan negara anggota ASEAN tanpa memerlukan pengurusan tambahan. Negara-negara yang akan menerapkan kebijakan ini mencakup Thailand, Laos, Filipina, Vietnam, Brunei Darussalam, Myanmar, dan Malaysia.

Langkah besar ini merupakan hasil dari pembenahan administrasi yang dilakukan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dalam upaya mempermudah mobilitas warga negara Indonesia di luar negeri. Dengan perubahan ini, pengemudi Indonesia tidak perlu lagi repot mengurus dokumen tambahan untuk berkendara di negara-negara tersebut.

Baca Juga:  Polres Batu Bongkar Kebun Ganja Teknologi Modern, Pemuda 30 Tahun Dibekuk‏

Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, menegaskan bahwa pembaruan ini merupakan bagian dari integrasi dokumen legalitas yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia. “SIM Indonesia kini menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identifikasi, yang selaras dengan dokumen resmi lainnya seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan BPJS,” jelas Yusri Yunus.

Baca Juga:  Sinergi TNI dan Kementan: Perluasan Areal Tanam di Boyolali Dorong Swasembada Pangan Nasional

Tidak hanya menyederhanakan proses administratif, SIM Indonesia juga mengalami pembaruan dalam hal desain untuk memudahkan identifikasi oleh otoritas asing. SIM C, misalnya, kini dilengkapi dengan logo sepeda motor, sedangkan SIM A memiliki logo mobil.

Namun, Brigjen Pol Yusri Yunus mengingatkan bahwa aturan ini tidak sepenuhnya seragam di seluruh negara. “Di Singapura, SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan. Setelah itu, pengemudi diwajibkan mengurus SIM lokal,” ujar Yusri. Sementara itu, Malaysia sudah sejak tahun 2018 mewajibkan pengemudi asing untuk memiliki SIM Internasional dan SIM negara asal yang masih berlaku, atau mengajukan SIM Malaysia.

Baca Juga:  Kapolres Cilacap : Tingkatkan Kewaspadaan Dan Deteksi Dini Jelang HUT RI

Inisiatif ini diharapkan dapat menjadi langkah awal menuju pengakuan yang lebih luas di masa depan, baik di kawasan ASEAN maupun di wilayah internasional lainnya. Hal ini juga merupakan bagian dari komitmen Korlantas Polri untuk memberikan kemudahan dan layanan yang lebih baik bagi warga negara Indonesia, khususnya yang sering melakukan perjalanan antarnegara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!