Teror Celurit di Probolinggo: Pelaku Perampokan Sadis Berhasil Dibekuk, Tiga Masih Buron
Laporan: Ninis Indrawati
PROBOLINGGO | SUARAGLOBAL.COM – Aksi perampokan brutal yang terjadi di Kelurahan Sumber Wetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo akhirnya mulai terungkap. Jajaran Polres Probolinggo Kota berhasil membekuk satu dari empat pelaku yang menyatroni rumah warga dan melukai korbannya dengan senjata tajam jenis celurit.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, S.I.K., M.I.K., dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (31/07/2025) di Mapolres Probolinggo Kota, menyampaikan bahwa satu tersangka berhasil diamankan. Pelaku berinisial AS (49) merupakan warga Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo.
“Dalam kejadian ini, total ada empat pelaku. Satu pelaku sudah kita amankan, yakni AS, sedangkan tiga orang lainnya masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” terang Kapolres kepada awak media.
Kronologi Peristiwa
Peristiwa perampokan ini terjadi pada Sabtu, 31 Mei 2025, sekitar pukul 02.13 WIB dini hari. Saat itu, korban diketahui tengah tertidur seorang diri di teras rumahnya. Tanpa diduga, empat orang tak dikenal mendekatinya secara tiba-tiba.
Salah satu pelaku langsung mengalungkan celurit ke leher korban, membuatnya terbangun dalam keadaan panik. Korban sempat berusaha melawan, namun upaya tersebut berujung tragis. Salah satu pelaku, yang belakangan diketahui adalah tersangka AS, membacok korban hingga tak berdaya.
Setelah korban terkapar, tiga pelaku lainnya dengan leluasa masuk ke dalam rumah. Mereka menggondol satu unit sepeda motor yang berada di ruang tamu serta tiga unit handphone yang disimpan di kamar. Usai menjalankan aksinya, komplotan perampok tersebut melarikan diri.
AS Diduga Otak Perampokan
Dari hasil penyelidikan, polisi menyimpulkan bahwa AS bukan sekadar eksekutor, tetapi juga merupakan salah satu otak dari aksi kejahatan tersebut. Ia berperan sebagai pelaku kekerasan terhadap korban sekaligus ikut serta dalam perencanaan dan eksekusi perampokan.
“Dari tersangka AS, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah celurit yang digunakan untuk membacok korban, satu unit handphone VIVO Y22, satu unit handphone NOKIA TA-1235, serta pakaian dan jaket yang digunakan saat kejadian,” ungkap AKBP Rico.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Probolinggo Kota saat ini masih memburu tiga pelaku lainnya yang masuk dalam DPO. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor apabila memiliki informasi terkait keberadaan para pelaku lain.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas tindak kriminal, terutama yang meresahkan masyarakat. Kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku tertangkap,” tegas Kapolres. (*)


Tinggalkan Balasan