Teror Maling Motor Terbongkar! Polres Pasuruan Ringkus Dua Pelaku Curat, Diduga Beraksi di 17 TKP
Laporan: Ninis Indrawati
PASURUAN | SUARAGLOBAL.COM — Aksi pencurian sepeda motor yang selama ini meresahkan warga akhirnya terbongkar. Kepolisian Resor Pasuruan sukses mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan mengamankan dua tersangka yang diduga menjadi “spesialis” maling motor lintas wilayah.
Kedua pelaku dibekuk setelah polisi menindaklanjuti laporan polisi nomor LP/B/2/I/2026/SPKT/Polsek Pandaan/Polres Pasuruan/Polda Jawa Timur tertanggal 20 Januari 2026. Korban diketahui berinisial K.H. (28), seorang perempuan asal Kabupaten Kediri yang kehilangan sepeda motornya saat diparkir di area kos.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 13 November 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, di tempat parkir kos milik Saudara Naryo yang berlokasi di Karang Jati RT 05 RW 09, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Saat hendak menggunakan motornya, korban terkejut mendapati kendaraan roda dua miliknya sudah raib tanpa jejak.
Mendapat laporan tersebut, Unit Opsnal Unit I Pidum Satreskrim Polres Pasuruan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Kerja keras petugas akhirnya membuahkan hasil. Dipimpin langsung oleh Kanit Pidum IPDA Daffa Sava Pradana, S.Tr.K., polisi berhasil mengamankan dua tersangka pada Selasa, 20 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di wilayah Lingkungan Ledok, Kelurahan Kiduldalem, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial A.R. (23), warga Kabupaten Pasuruan, dan C.A. (35), warga Kota Malang. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah kos-kosan di wilayah Pandaan.
“Para tersangka mengakui perbuatannya. Motifnya untuk menguasai kendaraan hasil curian yang kemudian dijual guna mendapatkan keuntungan pribadi,” ungkap Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H. saat konferensi pers di Balai Warta Polres Pasuruan, Selasa (27/1/2026).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat beraksi, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Vega, satu set kunci T, satu pasang sepatu, serta satu tas pinggang.
Tak berhenti sampai di situ, hasil pengembangan sementara mengungkap fakta mencengangkan. Kedua tersangka diduga kuat telah beraksi di 17 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Pasuruan. Rinciannya, 8 TKP di Pandaan, 4 TKP di Sukorejo, serta 5 TKP di wilayah Purwosari dan Bangil.
“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka di TKP lainnya serta membuka peluang adanya pelaku lain,” tegas AKBP Harto Agung.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun atau denda kategori V.
Polres Pasuruan pun mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan, serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (*)



Tinggalkan Balasan