CILACAP, Beritaglobal.net – Tersangka kasus korupsi PA (49) adalah mantan pegawai Pertamina Marine Regional Cilacap. Pasca tertangkap di rumahnya di Sleman, DIY, tersangka yang merugikan keuangan negara hingga Rp 4,3 miliar digelandang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap dan dititipkan ke rumah tahanan (Rutan) Cilacap.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilacap, Tri Ari Mulyanto dalam konferensi persnya mengatakan, tersangka PA (49) diduga menyalahgunakan wewenang saat menjabat senior supervisor.

Baca Juga:  Judi Togel Marak di Sumut, KNPI Deliserdang Desak APH Bertindak Tegas

“Tersangka pernah menjadi senior supervisor administrasi di Marine Pertamina Cilacap pada tahun 2018, tepatnya antara bulan Mei-Juni, dan diberi kekuasaan memegang cash credit untuk pengelolaan dana,” katanya, Selasa (4/8/2020) malam.

Lebih lanjut dikatakan, untuk dana yang dikelola tersangka diperkirakan mencapai Rp 24 miliar dalam setahun atau sekitar Rp 2,2 miliar setiap bulannya.

“Namun pada bulan Juni tersangka tidak dapat mempertanggungjawabkan keuangan, sehingga dilakukan penghitungan. Hasilnya negara dirugikan sebesar Rp 4,3 miliar,”  ungkapnya.

Baca Juga:  Gebyar Hadiah HPN 2025: PWI Jatim Bagikan Umrah Gratis dan Ratusan Doorprize!

Hingga saat ini, menurut Tri tersangka belum dapat mengembalikan kerugian negara tersebut. Ketika ditanya kemungkinan tersangka lain, Tri menyatakan akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.

Sebelumnya telah diberitakan, tim Kejari Cilacap menangkap tersangka kasus korupsi di Pertamina Marine Cilacap yang sidah lama buron. PA (49) ditangkap Selasa (04/08/2020) sekitar pukul 15.00 WIB oleh tim gabungan di kediamannya di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca Juga:  Karhutla Gunung Sumbing, Masih Ada Tunggak Kayu di Petak 29-1 Terbakar

Kemudian tersangka dibawa ke Cilacap menggunakan mobil, dan tiba di Kejari Cilacap sekitar pukul 20.30 WIB. Setibanya di Cilacap tersangka yang mengenakan rompi tahanan berwarna merah itu langsung menjalani pemeriksaan kesehatan. Tersangka juga dinyatakan non-reaktif setelah menjalani rapid test. Malam itu juga tersangka langsung dititipkan ke rumah tahanan (rutan) Cilacap. (A.Ali)