Tersungkur karena Gembok Cakram: Aksi Curi Motor Sopir Surabaya Gagal Total, Warga Sidotopo Kidul Sigap Bertindak

Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Sebuah aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan padat penduduk Sidotopo Kidul, Kecamatan Semampir, Surabaya, pada Senin pagi (14/07/2025) berakhir memalukan bagi pelaku. Seorang pria berinisial FR (28), yang diketahui bekerja sebagai sopir, tak berkutik usai gagal mencuri sepeda motor milik warga lantaran terhalang gembok cakram yang masih terpasang.

Kejadian berlangsung sekitar pukul 06.15 WIB. Korban, ZA (53), tengah memanaskan sepeda motor Honda Beat miliknya di depan rumah yang terletak di Jalan Sidotopo Kidul 96-A. Seperti kebiasaan harian, sebelum berangkat berdagang, ZA memanaskan motor dalam kondisi terkunci stang dan diberi tambahan pengaman berupa gembok cakram.

Baca Juga:  Dari Lemparan Botol ke Pelukan Damai: Dua Keluarga di Glagahombo Kabupaten Magelang Sepakat Berdamai Dan Saling Memaafkan 

Korban sempat kembali masuk ke dalam rumah untuk menyiapkan barang dagangan. Dalam selang waktu itulah, pelaku muncul dan berpura-pura membeli rokok di warung sekitar. Tanpa curiga, pelaku lalu naik ke motor korban dan berusaha membawanya kabur.

Namun, rencana jahat FR langsung buyar. Motor yang masih tergembok cakram tak bisa dikendalikan dan terjatuh hanya beberapa meter dari lokasi. Suara jatuhnya motor dan aksi mencurigakan pelaku sontak mengundang perhatian warga sekitar. Warga pun dengan sigap mengejar dan berhasil mengamankan pelaku sebelum sempat melarikan diri.

“Pelaku datang dengan modus membeli rokok, lalu langsung mencoba kabur dengan motor korban yang sedang dipanaskan. Tapi karena masih tergembok, dia jatuh dan akhirnya diamankan warga,” jelas Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto saat dikonfirmasi, Selasa (15/07/2025).

Baca Juga:  Polsek Simokerto Tunjukkan Kepedulian: Borong Dagangan dan Bagikan Nasi Bungkus ke Pengendara di Surabaya

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat, surat-surat kendaraan, serta gembok cakram lengkap dengan kuncinya. Pelaku kini diamankan di Polsek Semampir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, FR mengaku baru pertama kali melakukan tindak kriminal. Ia mengungkapkan bahwa dirinya terdesak kebutuhan ekonomi dan memiliki sejumlah utang yang mendesak untuk dibayar. FR berniat menjual motor hasil curian tersebut, meskipun belum tahu akan dijual ke mana.

Baca Juga:  Polres Pelabuhan Tanjung Perak Pastikan Kesiapan Personel untuk Amankan Pilkada 2024

Kini, FR harus menghadapi jeratan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, yang ancamannya bisa mencapai lima tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap upaya pencurian, termasuk dengan menambahkan pengaman tambahan seperti gembok cakram. Peristiwa ini juga menunjukkan pentingnya kewaspadaan warga dan kerja sama dengan aparat keamanan dalam mencegah tindak kejahatan di lingkungan masing-masing.

“Gembok cakram terbukti efektif memperlambat atau bahkan menggagalkan pencurian. Kami juga apresiasi kepedulian warga yang langsung bertindak cepat,” pungkas Iptu Suroto. (*(

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!