Terungkap Aksi Jambret Viral! Dua Pelaku Dibekuk Macan Agung Polres Tulungagung di Dua Lokasi Berbeda

Laporan: Ninis Indrawati

TULUNGAGUNG | SUARAGLOBAL.COM – Misteri aksi penjambretan yang sempat membuat resah warga dan viral di media sosial akhirnya terkuak. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung Polda Jawa Timur melalui Unit Resmob Macan Agung berhasil mengamankan dua pelaku penjambretan yang beraksi di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Tulungagung, Rabu (29/1/2026). Dalam paparannya, polisi membeberkan secara rinci modus licik para pelaku yang menjadikan perempuan sebagai target utama.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, mengungkapkan bahwa tersangka pertama yang diamankan berinisial TS (33), seorang pria asal Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung. TS diketahui sebagai pelaku penjambretan yang aksinya terekam dan viral di media sosial dengan TKP di wilayah Kecamatan Campurdarat.

Baca Juga:  Periksa Kesehatan Anggota Polres Salatiga, Kombes Pol dr Tri Yuwono Putra : “Kesehatan bukan hal yang utama tapi tanpa kesehatan tidak ada yang berarti"

“Pelaku menjalankan aksinya dengan cara berpura-pura menanyakan alamat kepada korban perempuan. Saat korban lengah, tersangka langsung menarik paksa perhiasan korban hingga korban terjatuh,” ungkap AKP Ryo.

Tak berhenti sampai di situ, demi menghilangkan jejak, pelaku TS melakukan berbagai upaya licik. Ia mengganti plat nomor kendaraannya, bahkan nekat membuang pakaian dan sandal yang dikenakan saat beraksi ke sungai yang tak jauh dari rumahnya.

“Upaya penghilangan barang bukti itu dilakukan setelah kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial,” tambahnya.

Baca Juga:  “Keajaiban Air Mata Wanita”: Kisah Perjuangan dan Doa yang Menggugah Jiwa

Atas perbuatannya, tersangka TS kini harus mempertanggungjawabkan ulahnya di balik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 479 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Tak hanya satu, pengembangan kasus juga membuahkan hasil lain. Satreskrim Polres Tulungagung bersama Polsek Karangrejo berhasil mengamankan pelaku jambret kedua berinisial APK (25), warga Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

“Tersangka APK beraksi di TKP berbeda, yakni di wilayah Kecamatan Karangrejo,” jelas AKP Ryo Pradana.

Modus yang digunakan APK tak kalah nekat. Ia mengincar korban perempuan di lokasi yang gelap dan sepi, membuntuti korban dari belakang, lalu menarik paksa barang bawaan korban hingga korban terjatuh. Dalam pengakuannya, APK telah melakukan aksi penjambretan sebanyak tiga kali sepanjang Januari 2026 di wilayah Kabupaten Tulungagung.

Baca Juga:  Konvoi Liar di Jalan Raya Bikin Resah, Polres Lamongan Amankan Ratusan Motor Tak Sesuai Aturan

Seperti halnya tersangka TS, APK juga dijerat dengan Pasal 479 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Menutup keterangannya, Polres Tulungagung Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat melintas di kawasan sepi dan minim penerangan. Warga juga diminta segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminal, demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!