THR 2026 Tak Boleh Telat! DPRD Jatim Siapkan Pengawasan Ketat untuk Perusahaan

Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Menjelang hari raya keagamaan tahun 2026, pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja di Jawa Timur diperketat. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur melalui Komisi E memastikan akan turun langsung mengawal proses pembayaran THR agar seluruh perusahaan memenuhi kewajiban terhadap para pekerjanya.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak tenaga kerja, sekaligus memastikan tidak ada perusahaan yang mengabaikan kewajiban memberikan THR kepada karyawan.

Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Sri Untari Bisowarno, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam jika menemukan perusahaan yang lalai atau menunda pembayaran THR.

“THR adalah hak pekerja yang wajib dibayarkan tepat waktu. Kami akan mengawal pengawasan ini agar perusahaan benar-benar mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Untari saat ditemui di Surabaya, Jumat (6/3/2026).

Baca Juga:  Destinasi Wisata Edukasi yang Menyatukan Budaya, Sains, dan Cinta Lingkungan

Menurut Untari, Komisi E DPRD Jatim akan menjalankan fungsi pengawasan secara intensif dengan meminta laporan berkala dari dinas yang membidangi ketenagakerjaan.

Laporan tersebut mencakup berbagai hal penting, mulai dari tingkat kepatuhan perusahaan terhadap pembayaran THR, jumlah pengaduan yang masuk dari para pekerja, hingga langkah penindakan yang diambil jika terjadi pelanggaran.

Dengan mekanisme tersebut, DPRD berharap potensi pelanggaran dapat dideteksi lebih awal sehingga hak pekerja tetap terlindungi.

“Pengawasan ini penting agar tidak ada pekerja yang dirugikan. Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan transparan dan sesuai aturan,” tambahnya.

Penguatan pengawasan juga dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan THR.

Selain itu, pemerintah daerah juga membuka 54 Posko Pelayanan THR yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Timur. Posko ini menjadi sarana bagi pekerja untuk menyampaikan pengaduan jika mengalami keterlambatan atau tidak menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Baca Juga:  Diduga Rem Bermasalah, Dump Truk Alami Laka Tunggal, Tabrak Guardrail di JLS Salatiga

Untari menilai keberadaan posko tersebut sangat penting karena memberikan ruang bagi pekerja untuk melaporkan masalah tanpa harus merasa takut atau tertekan.

“Jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan, pekerja bisa langsung melapor ke posko yang sudah disiapkan,” jelasnya.

Tak hanya menunggu laporan, DPRD Jatim juga mendorong Satgas Pengawasan THR untuk melakukan inspeksi langsung ke perusahaan.

Langkah ini terutama difokuskan pada perusahaan yang sebelumnya memiliki riwayat pelanggaran ketenagakerjaan, sehingga pengawasan dapat dilakukan secara lebih efektif dan tepat sasaran.

Inspeksi tersebut diharapkan mampu memberikan efek jera bagi perusahaan yang mencoba mengabaikan kewajibannya terhadap pekerja.

Kewajiban pembayaran THR sendiri telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan.

Baca Juga:  Tragedi Konser Hardcore: Pemuda Tewas Dikeroyok, Empat Pelaku Berhasil Diamankan Polres Tanjung Perak

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Apabila perusahaan tidak mematuhi ketentuan tersebut, pemerintah dapat memberikan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan pengawasan yang lebih ketat dari DPRD, pemerintah daerah, serta Satgas Pengawasan THR, diharapkan seluruh perusahaan di Jawa Timur dapat mematuhi aturan yang ada.

DPRD Jatim berharap langkah ini mampu memastikan para pekerja menerima haknya secara penuh sehingga mereka dapat merayakan hari raya dengan lebih tenang dan bahagia bersama keluarga.

“Harapannya, tidak ada lagi pekerja yang harus menunggu atau bahkan kehilangan haknya menjelang hari raya. Semua perusahaan harus patuh pada aturan,” pungkas Untari. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!