Tiga Kasus Curanmor Terbongkar dalam Waktu Singkat, Polresta Malang Kota Ringkus Empat Tersangka
Laporan: Ninis Indrawati
MALANG | SUARAGLOBAL.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota, Polda Jawa Timur, kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas kejahatan jalanan. Dalam waktu relatif singkat, polisi berhasil mengungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga. Empat pelaku kini mendekam di sel tahanan, sementara satu pelaku lainnya masih buron.
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin, S.I.K., M.T., dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. “Ketiga kasus ini berhasil diungkap berkat kerja cepat tim di lapangan, dukungan informasi masyarakat, dan pengumpulan barang bukti,” ujarnya.
Kasus Pertama: Teman Berkhianat, Mobil Dibawa Kabur
Kasus pertama terjadi pada 23 Juli 2025 di kawasan Pondok Blimbing Indah, Kecamatan Blimbing. Pelaku SPS (34), warga Bandulan, Kecamatan Sukun, memanfaatkan kedekatan pertemanan dengan korban HS (60). Saat mengetahui rumah korban sedang kosong, SPS masuk lewat pintu belakang yang tidak terkunci.
Untuk menghilangkan jejak, kabel CCTV rumah diputus. SPS kemudian menggasak empat ponsel, satu tablet, serta kunci mobil Peugeot 408 warna putih tahun 2013. Mobil itu dibawa kabur menuju arah Surabaya. Berkat respon cepat, sehari kemudian polisi berhasil menghentikan laju mobil tersebut di Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Sidoarjo.
Kasus Kedua: Motor Raib Saat Parkir
Peristiwa kedua terjadi pada 30 Juli 2025 di Jalan Gadang Gang 10, Sukun. Dua pelaku, NV (25) dan SH (41), mencuri sepeda motor Honda Beat milik SW (41) yang diparkir tanpa kunci stang. Motor tersebut didorong kabur, lalu plat nomornya dibuang ke sungai agar sulit dilacak. Polisi menangkap keduanya pada 4 Agustus 2025 dan mengamankan motor sebagai barang bukti.
Kasus Ketiga: Pura-pura Pesan Kopi, Bawa Kabur Motor
Kejadian ketiga berlangsung pada 1 Agustus 2025 malam di depan GOR Ken Arok, Kedungkandang. Pelaku MA (24), warga Bululawang, datang ke sebuah warung kopi dan memesan minuman kepada korban AG (44). Saat korban lengah membuat pesanan, MA langsung membawa kabur sepeda motor Yamaha Jupiter yang terparkir di depan warung.
Aksi ini dipergoki warga sekitar. Pelaku berhasil ditangkap di lokasi dan diserahkan ke polisi. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa MA beraksi bersama seorang rekan bernama RK yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Imbauan Kepada Masyarakat
Polisi mengimbau warga Malang agar selalu waspada terhadap aksi pencurian. Rumah dan kendaraan harus dikunci rapat, serta segera melapor bila terjadi tindak kriminal. “Kecepatan informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam menangkap pelaku,” tegas AKBP Oskar.
Dengan pengungkapan ini, Polresta Malang Kota berharap angka kejahatan curanmor di wilayahnya dapat ditekan dan rasa aman masyarakat semakin meningkat. (*)
Tinggalkan Balasan