Tiga Lokasi Judi Sabung Ayam dan Dadu Ditindak, Polres Ponorogo Komitmen Berantas Penyakit Masyarakat

Laporan: Ninis Indrawati

PONOROGO | SUARAGLOBAL.COM – Komitmen tegas memberantas penyakit masyarakat kembali ditunjukkan jajaran kepolisian. Kali ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo bergerak cepat membongkar tiga arena perjudian sabung ayam dan dadu yang meresahkan warga, Minggu (12/4/2026).

Operasi yang digelar secara serentak ini menyasar tiga titik berbeda, yakni di Desa Serangan, Kecamatan Sukorejo, Desa Sendang, Kecamatan Jambon, serta Desa Wringinanom, Kecamatan Sambit. Ketiga lokasi tersebut diketahui kerap dijadikan tempat praktik perjudian ilegal yang meresahkan masyarakat sekitar.

Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang merasa resah dengan maraknya aktivitas judi di lingkungan mereka. Tanpa menunggu lama, petugas gabungan dari Polres Ponorogo bersama Polsek jajaran langsung turun ke lapangan untuk melakukan penindakan.

Baca Juga:  WAKJOLMAS Resmi Meluncur! Respons Kecelakaan dan Macet di Pasuruan Kini Lebih Cepat

Namun, upaya penggerebekan tak berjalan semulus yang dibayangkan. Para pelaku diduga telah mengantisipasi kedatangan aparat.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, mengungkapkan bahwa jalur menuju lokasi hanya satu akses, dan diduga telah dijaga oleh oknum tertentu.

“Sepanjang akses menuju lokasi yang hanya satu jalur, diduga sudah dipantau oleh oknum masyarakat. Mereka bertugas mengawasi dan memberi peringatan jika ada petugas datang,” jelas AKP Imam Mujali saat ditemui di Mapolres Ponorogo, Senin (13/4/2026).

Akibatnya, saat petugas tiba di lokasi, para pelaku perjudian sudah lebih dulu melarikan diri, meninggalkan arena dalam kondisi kosong. Meski begitu, polisi tidak tinggal diam.

Baca Juga:  Kecelakaan Maut Depan Pasar Kalijambe: Truk Solar Terguling, Carry Ringsek, Satu Tewas, Warga Berebut Solar

Berbagai fasilitas yang diduga digunakan untuk praktik perjudian langsung dimusnahkan di tempat. Mulai dari arena sabung ayam hingga perlengkapan judi dadu dibongkar, dirusak, bahkan dibakar sebagai bentuk tindakan tegas.

“Tindakan yang kami lakukan adalah merobohkan, membongkar, hingga membakar alat-alat yang ditinggalkan di lokasi. Ini sebagai bentuk komitmen kami memberantas perjudian,” tegasnya.

Tak hanya melakukan penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada warga sekitar. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dan berperan aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa.

Sementara itu, Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, menegaskan bahwa pemberantasan perjudian tidak bisa dilakukan sendiri oleh aparat, melainkan membutuhkan dukungan penuh dari masyarakat.

Menurutnya, praktik perjudian ini sudah melibatkan berbagai kalangan, baik dari usia muda hingga tua, sehingga perlu adanya kesadaran hukum yang lebih kuat.

Baca Juga:  Pramuka Simokerto Siap Tempur! Empat Sekolah Kirim Wakil di LT III Kwarcab Surabaya

“Perlu edukasi yang intens agar masyarakat sadar hukum. Karena setiap kali petugas datang, pergerakan kami sudah lebih dulu terpantau,” ungkap AKBP Andin.

Ia juga memastikan bahwa jajarannya akan terus melakukan pemantauan dan penindakan secara berkelanjutan. Sinergi dengan masyarakat menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai perjudian di wilayah Ponorogo.

“Jika ada informasi lagi, tim akan bergerak cepat untuk melakukan penindakan,” pungkasnya.

Dengan langkah tegas ini, Polres Ponorogo berharap dapat memberikan efek jera sekaligus menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di tengah masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!