Tindak Tegas Perjudian: Polresta Malang Kota Tutup Arena Sabung Ayam di Wonokoyo

Laporan: Ninis Indrawati

KOTA MALANG | SUARAGLOBAL.COM — Polresta Malang Kota Polda Jawa Timur bertindak cepat dengan membongkar arena yang diduga kuat digunakan sebagai lokasi perjudian sabung ayam di wilayah Baran Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, pada Senin (2/12/2025). Penggerebekan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Malang.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, menegaskan bahwa praktik perjudian dalam bentuk apa pun tidak dapat ditoleransi, terlebih sabung ayam yang memiliki dampak luas baik secara hukum, sosial, maupun moral.

“Perjudian sabung ayam tidak hanya melanggar hukum, tapi bisa memicu kerawanan sosial,” tegasnya.

Baca Juga:  Polres Sumenep Dukung Peningkatan Ekonomi Petani Melalui Kegiatan Menanam Tembakau Bersama Masyarakat

Menurut Kombes Nanang, sabung ayam merupakan aktivitas ilegal yang tidak hanya menimbulkan kerugian finansial bagi para pelaku, tetapi juga menyiksa hewan yang dipaksa bertarung hingga cedera bahkan mati. Ia menekankan bahwa praktik tersebut merusak tatanan sosial, moral, serta berpotensi memicu tindakan kriminal lanjutan.

“Para pelaku perjudian bisa mengalami kerugian besar. Dari sisi psikologis, kekalahan taruhan sering membuat seseorang nekat melakukan tindakan yang merugikan orang lain,” jelasnya.

Selain kerugian materiil, aktivitas perjudian disebut berdampak negatif terhadap ekonomi keluarga, memicu konflik antarwarga, serta menciptakan lingkungan yang tidak kondusif bagi masyarakat sekitar. Hal inilah yang menjadi dasar kuat bagi kepolisian untuk terus melakukan penindakan.

Baca Juga:  Cegah Gangguan Kamtibmas, Irwada Polda Jatim Pimpin Langsung Pengecekan Pospam Terminal Bungurasih

Kombes Nanang juga mengingatkan bahwa semua bentuk perjudian merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP tentang Perjudian yang ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara. Apabila terbukti ada unsur penyiksaan hewan dalam sabung ayam, para pelaku dapat pula dijerat Pasal 302 KUHP terkait penganiayaan hewan.

“Kami pastikan akan menindak tegas segala bentuk perjudian di Kota Malang. Penegakan hukum ini demi menjaga ketertiban, keamanan, serta melindungi masyarakat dari dampak buruk kegiatan ilegal,” ujar Kombes Nanang menegaskan.

Baca Juga:  Pangdam IV/Diponegoro Pimpin Pengamanan Ketat Kunjungan Wakil Presiden RI di Semarang

Hingga saat ini, Polresta Malang Kota masih melakukan pendalaman terkait identitas para pelaku dan dugaan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan serta memberikan informasi apabila menemukan aktivitas hukum yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Dengan langkah tegas ini, Polresta Malang Kota berharap dapat menciptakan lingkungan yang aman, bersih dari praktik perjudian, serta mendukung terciptanya Kota Malang yang lebih tertib dan harmonis. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!