Tragedi di Ponorogo: Suami Baru Empat Bulan Menikah Jadi Tersangka Pembunuhan Istri, Dipicu Cekcok di Perjalanan

Laporan: Ninis Indrawati

PONOROGO | SUARAGLOBAL.COM – Warga Dukuh Boworejo, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, digemparkan oleh penemuan jasad seorang perempuan di tepi hutan pada Selasa (12/8/2025) pagi. Korban belakangan diketahui bernama Alip Rahayu Arianti (30), warga Kabupaten Pacitan.

Dalam waktu singkat, Satuan Reserse Kriminal Polres Ponorogo berhasil mengungkap pelaku di balik peristiwa tragis tersebut. Ironisnya, pelaku pembunuhan tak lain adalah suami korban sendiri, HTN (30), yang baru empat bulan resmi menikah dengan korban.

Cekcok Berujung Petaka

Baca Juga:  Bahaya Ngabuburit di Rel! KAI Daop 8 Surabaya Larang Aktivitas di Jalur Kereta Selama Ramadan

Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, mengungkapkan bahwa pembunuhan ini berawal dari perselisihan kecil yang berubah menjadi fatal. Saat keduanya melakukan perjalanan dengan sepeda motor menuju arah Wonogiri, terjadi cekcok mulut yang memanas.

“Pelaku tersinggung dan sakit hati karena ucapan korban yang mendoakan orang tua pelaku cepat meninggal. Dari situlah emosi pelaku meledak,” ujar AKBP Andin, Kamis (14/8/2025).

Dalam kondisi emosi, HTN kemudian mengarahkan motor ke kawasan hutan. Di tempat itulah ia menghabisi nyawa istrinya dengan menggunakan kabel jaringan internet yang ditemukan di sekitar lokasi. Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku sempat membenturkan kepala korban ke pohon dan menutupinya dengan karung agar tak langsung terlihat orang.

Baca Juga:  Polres Bojonegoro Tak Main-main: Operasi Narkoba Tangkap 17, Termasuk Buronan Lama

Barang Bukti dan Penangkapan

Polisi bergerak cepat dan menangkap HTN kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad. Dari lokasi kejadian dan hasil penyelidikan, aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

kabel yang digunakan untuk menjerat korban, pakaian korban, KTP dan buku nikah pasangan tersebut, serta dua unit ponsel milik korban dan pelaku.

Baca Juga:  Aksi Spesialis Bobol Minimarket Terbongkar: Dua Pelaku Ditangkap Usai Panjat Atap di Surabaya

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, HTN kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tragedi ini menyisakan luka mendalam bagi keluarga korban, terlebih karena rumah tangga yang baru seumur jagung harus berakhir dengan cara tragis. Polisi mengimbau masyarakat agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting untuk mengendalikan emosi dalam menghadapi konflik rumah tangga. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!