Tragedi di Tengah Hiburan: Sakit Hati, Dua Warga Bergas Tusuk Rekannya Hingga Tewas di Karaoke Galpanas

Laporan: Wahyu Widodo

KAB SEMARANG – Suasana tempat hiburan malam di Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, mendadak mencekam setelah seorang pria bernama Supratiyo alias Pak Ndek (48), warga Kota Semarang, meregang nyawa akibat penusukan brutal yang dilakukan oleh dua rekannya sendiri. Peristiwa berdarah ini terjadi pada Senin malam, 28 Juli 2025, di tempat karaoke Raffi Galpanas yang berlokasi di kawasan Tegal Panas, Bergas.

Kejadian tragis tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, S.Trk., S.I.K., MH.Li., yang menyampaikan bahwa korban meninggal dunia beberapa jam setelah kejadian.

“Betul telah terjadi pembunuhan berencana tadi malam, tersangka 2 orang berinisial B dan berinisial D. Sedangkan korban meninggal dunia di RS. Ken Saras dini hari tadi sekitar pukul 01.17 Wib,” ungkap AKP Bodia, Selasa (29/7/2025).

Kronologi: Miras, Dendam, dan Penusukan Mematikan

Menurut keterangan pihak kepolisian, tragedi ini berawal dari pesta minuman keras yang dilakukan oleh korban bersama dua pelaku dan dua rekannya yang lain. Setelah menenggak miras, kelima orang tersebut berpencar. Supratiyo bersama dua rekannya yang lain, yakni Sanwar dan Ali, memutuskan melanjutkan malam ke tempat karaoke.

Baca Juga:  Kolaborasi Peduli Banjir: Pj Gubernur Jateng dan Menko Pangan Salurkan Bantuan untuk Warga Pekalongan

Sementara itu, pelaku berinisial B (28), warga Kecamatan Bergas, mengungkapkan kepada pelaku D (32)—yang juga warga Bergas—bahwa ia menyimpan masalah pribadi dengan Supratiyo. Percakapan tersebut berujung pada niat jahat yang direalisasikan tak lama kemudian.

“Setelah berpencar sekitar pukul 18.00 Wib, antara korban dan dua rekannya ke tempat hiburan Karaoke. Pelaku B (28 Th) warga Kec. Bergas, bercerita ke pelaku D (32 Th) yang juga warga Bergas, bahwa dirinya ada masalah pribadi dengan korban. Setelahnya sekitar pukul 22.00 Wib kedua pelaku menghampiri korban dengan masing-masing membawa pisau dapur yang dibawa dari rumah, setelah sampai di lokasi Karaoke ke dua pelaku langsung melakukan penusukan kepada korban,” tambah AKP Bodia.

Melihat pelaku membawa senjata tajam, kedua rekan korban tidak berani mengambil tindakan. Supratiyo pun tumbang bersimbah darah setelah mengalami beberapa luka tusuk. Sanwar dan Ali kemudian membawa korban ke RS Ken Saras Bergas, namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan.

Baca Juga:  Patroli Rutin Ungkap Kejahatan: Polsek Kenjeran Tangkap Tangan Pelaku Perampasan Kalung di Surabaya

Penangkapan Kilat Kurang dari 6 Jam

Aksi pengejaran terhadap pelaku pun berlangsung cepat. Polsek Bergas yang didukung oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Semarang bergerak cepat memburu para pelaku. Hasilnya, dalam waktu kurang dari enam jam setelah kejadian, keduanya berhasil diamankan di sekitar tempat tinggalnya.

“Pelaku dapat kita amankan sekitar pukul 02.00 Wib Selasa dini hari, atau kurang dari 6 jam dari kejadian,” tegas Kasat Reskrim.

Luka Parah dan Upaya Mengelabui Polisi

Hasil pemeriksaan medis terhadap jenazah korban menunjukkan bahwa Supratiyo mengalami empat luka tusuk, yakni dua di bagian perut dan dua di bagian dada. Selain itu, diduga korban sempat mencoba melindungi diri, sehingga menyebabkan jari kiri dan telinga kirinya terkena sabetan pisau.

Saat ditangkap, kedua pelaku sempat mencoba mengaburkan fakta dengan menyerahkan pisau yang sudah dibersihkan. Namun, upaya itu tidak berhasil menipu aparat.

Baca Juga:  DPR Desak Penyelesaian Aset INUKI ke BRIN: Muh Haris Singgung Bahaya "Jangan Sampai Tragedi Tragedi Seperti Irak"

Para pelaku tidak bisa mengelak setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut dan polisi memperoleh bukti kuat serta kesaksian dari lokasi kejadian.

Kedua Pelaku Ternyata Residivis

Bukan hanya pembunuhan ini saja yang mencoreng catatan kedua pelaku. Data dari Sat Reskrim Polres Semarang menunjukkan bahwa keduanya adalah residivis kasus kriminal:

Pelaku B memiliki catatan tindak pidana penyalahgunaan obat daftar G pada tahun 2018 serta kasus pencurian pada tahun 2021, dengan lokasi kejadian di wilayah Kabupaten Semarang.

Pelaku D tercatat sebagai residivis dalam tiga kasus pidana, yaitu penganiayaan pada tahun 2015 dan 2020, serta pengeroyokan pada tahun 2017. Semua tindak pidana tersebut juga terjadi di Kabupaten Semarang.

Masih Dalam Pemeriksaan Intensif

Kini, kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan mendalam oleh penyidik Sat Reskrim Polres Semarang guna mengetahui motif lebih lanjut dan kemungkinan adanya keterlibatan unsur pidana lainnya.

“Guna mendalami kejadian ini dan adanya tindak pidana lain, ke dua pelaku masih dimintai keterangan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Semarang.” (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!