Tragedi Utang Berdarah di Nganjuk: Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan Bermotif Dendam Finansial
Laporan: Ninis Indrawati
NGANJUK | SUARAGLOBAL.COM – Jajaran Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang warga di Dusun Sumberkepuh, Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot. Peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat malam (16/8/2025) dan langsung mendapat perhatian serius dari kepolisian.
Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja sama tim penyidik serta pemanfaatan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. “Kami berkomitmen untuk merespons cepat kasus-kasus yang meresahkan masyarakat. Bukti CCTV sangat membantu tim dalam mengidentifikasi pelaku,” ujarnya, Kamis (21/8/2025).
Pelaku Berhasil Ditangkap
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, menambahkan bahwa pelaku berinisial MA (35), warga Desa Drenges, Kecamatan Kertosono, berhasil ditangkap pada Rabu malam (20/8/2025). Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku nekat melakukan aksi tersebut lantaran memiliki utang sebesar Rp60 juta kepada korban.
Usai melakukan kekerasan hingga korban meninggal dunia, pelaku membawa lari uang tunai sebesar Rp114 juta. “Pelaku sudah diamankan bersama barang bukti. Motifnya jelas karena utang, dan kini yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Sukaca.
Jeratan Hukum Berat
Atas aksi kejamnya, MA kini dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, serta sub Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Dari ancaman pasal tersebut, MA terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Peringatan Keras dari Kepolisian
Kapolres Nganjuk menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi tindak kriminal yang meresahkan masyarakat, terlebih yang berujung pada hilangnya nyawa. Ia juga menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai potensi tindak kejahatan.
“Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa tindakan kriminal dengan kekerasan tidak akan mendapat toleransi di wilayah hukum Polres Nganjuk. Aparat berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang,” tandasnya.
Tragedi ini menjadi pelajaran pahit bagi masyarakat luas bahwa permasalahan utang seharusnya diselesaikan melalui jalur yang benar, bukan dengan tindakan nekat yang justru berakhir tragis. (*)



Tinggalkan Balasan