Transaksi Haram Terendus! Polisi Sikat Pengedar Sabu, Sabu 301 Gram Siap Edar Berhasil Diamankan 

Laporan: Ninis Indrawati

PONOROGO | SUARAGLOBAL.COM – Komitmen memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan jajaran Satresnarkoba Polres Ponorogo Polda Jatim. Kali ini, satu mata rantai jaringan sabu berhasil diputus setelah polisi meringkus seorang pengedar berinisial INR, dengan barang bukti mencengangkan: 301,37 gram sabu siap edar.

Pengungkapan ini bukan sekadar penangkapan biasa. Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya, berinisial K, yang lebih dulu diamankan pada Kamis (19/3/2026).

Dari mulut K, polisi mendapatkan petunjuk penting. Ia mengaku pasokan sabu yang diedarkannya berasal dari tangan INR. Informasi ini langsung ditindaklanjuti cepat oleh petugas.

Baca Juga:  N Max Digondol Maling Saat Nobar Piala Asia U-23 di Surabaya, Pelaku Berhasil Digelandang Polisi

Tak menunggu lama, tim Satresnarkoba bergerak. Jumat (4/4/2026) pukul 06.00 WIB, suasana pagi di Jalan Tampar, Kecamatan Taman, Kota Madiun, mendadak tegang. Polisi melakukan penggerebekan di kediaman INR.

Di lokasi, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar yang diduga siap diedarkan. Rinciannya:

Tiga plastik klip berisi sabu masing-masing sekitar 99 gram, Satu paket sabu seberat 3,68 gram, Sepuluh pak plastik klip kosong, Satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi, Total keseluruhan sabu yang diamankan mencapai 301,37 gram.

Wakapolres Ponorogo, Kompol Try Widyanto Fauzal, menegaskan bahwa pengungkapan ini berdampak besar bagi keselamatan masyarakat.

Baca Juga:  PPL PERTANIAN MANTINGAN DAN BHABINKAMTIBMAS MELATIH BUDIDAYA PEMBUATAN PUPUK ORGANIK M.O.L DAN P.O.C

“Dengan tertangkapnya pelaku, kami berhasil menyelamatkan sekitar 1.500 jiwa, dengan asumsi 1 gram digunakan oleh 5 orang,” tegasnya, Jumat (10/4/2026).

Tak hanya itu, polisi juga berhasil menggagalkan perputaran uang dari bisnis haram tersebut.

“Estimasi nilai barang bukti mencapai sekitar Rp390 juta, dengan harga sabu sekitar Rp1,3 juta per gram,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, INR harus berhadapan dengan hukum berat. Ia dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (2).

Ancaman hukumannya tidak main-main:

Minimal 6 tahun penjara, Maksimal 20 tahun penjara, Penjara seumur hidup, Bahkan pidana mati.

Baca Juga:  Kebakaran Melanda 4 Bagian Lereng Gunung Andong Dan Menewaskan Seorang Relawan

Selain itu, ketentuan dalam KUHP terbaru juga akan memperkuat jeratan hukum terhadap tersangka.

“Ancaman hukumannya sangat berat, bahkan bisa sampai pidana mati sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas Wakapolres.

Meski satu pelaku sudah diamankan, polisi belum berhenti. Pengembangan terus dilakukan untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

Kasus ini menjadi sinyal tegas: tidak ada tempat bagi peredaran narkoba di Ponorogo dan sekitarnya.

Polisi memastikan akan terus memburu siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika, hingga ke akar-akarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!