Transparansi Pajak BBKB Dipertanyakan, DPRD Jatim Minta Penjelasan NTB
Laporan: Ninis Indrawati
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Komisi C DPRD Jawa Timur menyoroti persoalan dugaan kelebihan setoran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB) dari Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur senilai Rp100 miliar. DPRD Jatim mendesak adanya penjelasan resmi dari Pemprov NTB dan pemerintah pusat terkait klaim tersebut.
Anggota Komisi C DPRD Jatim, Fuad Benardi, mengatakan bahwa informasi ini disampaikan secara lisan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, Bobby Soemiarsono, dalam rapat pembahasan KUA-PPAS bersama Komisi C DPRD Jatim beberapa waktu lalu.
“Pemprov NTB menyampaikan klaim bahwa ada kelebihan pembayaran pajak BBKB ke Jatim sekitar Rp100 miliar. Namun sampai hari ini, kami belum menerima bukti dan data rinci yang menjelaskan duduk persoalannya,” ujar Fuad, Rabu (16/7/2025).
Perlu Kejelasan Data
Fuad menegaskan, pihaknya meminta adanya transparansi dari semua pihak terkait, terutama dari NTB dan pemerintah pusat. Menurutnya, persoalan ini tidak bisa hanya didasarkan pada isu atau informasi sepihak tanpa data valid.
“Kalau memang benar ada kelebihan setor pajak, tentu harus ada mekanisme resmi untuk pengembalian dana tersebut. Tapi kita perlu tahu datanya dulu. Jangan sampai masyarakat termakan isu yang belum jelas kebenarannya,” tegas Fuad, yang juga merupakan politisi PDI Perjuangan dari Dapil Surabaya.
Pengembalian Dana Harus Lewat Mekanisme Resmi
Fuad menambahkan, jika memang benar terbukti ada kelebihan setor pajak BBKB dari NTB ke Jatim, proses pengembaliannya tidak bisa dilakukan secara sepihak. DPRD Jatim, khususnya Komisi C, akan terlibat langsung dalam pengawasan proses tersebut.
“Ini menyangkut keuangan daerah, tentu harus melalui persetujuan DPRD Jatim. Kita ingin memastikan semua berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur,” imbuh Fuad.
Bapenda Jatim Tunggu Koordinasi Lanjutan
Sementara itu, Kepala Bapenda Jatim, Bobby Soemiarsono, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu koordinasi lebih lanjut dengan Pemprov NTB dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas permasalahan ini.
“Jika memang benar ada kekeliruan dan jumlahnya signifikan, tentu akan dibahas mekanisme pengembaliannya. Tapi kami masih menunggu data resmi terkait klaim tersebut,” jelas Bobby.
Jaga Tata Kelola Pajak Daerah
Komisi C DPRD Jatim menegaskan, transparansi dalam pengelolaan pajak daerah merupakan kunci untuk menjaga hubungan baik antarprovinsi serta mencegah terjadinya konflik atau salah persepsi di tengah masyarakat.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan. Kami juga berharap NTB bisa segera memberikan penjelasan resmi agar tidak terjadi simpang siur informasi,” pungkas Fuad. (*)
Tinggalkan Balasan