Tulungagung Darurat Narkoba”: Polres Sita 1,2 Kg Sabu & 60 Ribu Pil Double L, Pengungkapan Terbesar Sepanjang 2025
Laporan: Ninis Indrawati
TULUNGAGUNG | SUARAGLOBAL.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulungagung mencatat capaian luar biasa dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam dua operasi terpisah, aparat berhasil mengamankan barang bukti 1,2 kilogram sabu dan 60.163 butir pil Double L, menjadikannya pengungkapan terbesar di wilayah tersebut sepanjang tahun 2025.
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, membeberkan keberhasilan ini dalam konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Kamis (14/8/2025). Ia menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya memukul telak peredaran lokal, tetapi juga membuka dugaan keterlibatan jaringan lintas negara.
“Ini merupakan pengungkapan terbesar yang pernah dilakukan Satresnarkoba Polres Tulungagung tahun ini. Untuk kasus sabu, tersangka yang kami amankan berinisial MBB (23), warga Kecamatan Boyolangu. Dari hasil penyelidikan, kuat dugaan barang ini terkait jaringan internasional,” ungkap AKBP Taat.
Kasus Pertama: 1,2 Kg Sabu Jaringan Antarnegara
Tersangka MBB dibekuk di sebuah rumah kos di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru. Penangkapan ini bermula dari informasi intelijen terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan MBB.
Hasil pemeriksaan mengungkap, MBB sudah dua kali menerima paket sabu.
Maret 2025: MBB menerima 500 gram sabu dengan upah Rp5 juta.
Juli 2025: Ia kembali menerima 2 kilogram sabu. Sebelum tertangkap, 8 ons telah terjual di wilayah Kedungwaru, Kauman, dan Boyolangu.
Petugas menemukan modus peredaran menggunakan sistem “ranjau”, di mana barang haram diletakkan di titik tertentu yang kemudian diambil pembeli tanpa tatap muka.
Atas perbuatannya, MBB dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kasus Kedua: 60 Ribu Pil Double L Siap Edar
Dalam operasi terpisah, Satresnarkoba mengamankan SF (37), warga Kecamatan Campurdarat. Penangkapan dilakukan di Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, setelah polisi menerima laporan adanya distribusi besar-besaran obat daftar G tersebut.
Barang bukti yang disita mencapai 60.163 butir pil Double L, siap diedarkan di kalangan remaja dan pekerja malam. SF akan menghadapi jerat hukum berlapis, termasuk UU Narkotika, UU Kesehatan, dan UU Psikotropika.
Dugaan Jalur Masuk Barang Haram
Kapolres mengungkap, sabu yang disita kemungkinan besar masuk melalui jalur pantai timur Sumatra sebelum didistribusikan ke Jawa Timur. Saat ini, penyidik tengah berkoordinasi dengan Polda Jatim dan BNN untuk menelusuri jaringan di atas MBB dan SF.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Ini baru permukaan, dan kami yakin ada aktor besar di balik peredaran ini,” tegas AKBP Taat.
Peringatan Keras untuk Pelaku
Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Polres Tulungagung dalam menekan angka peredaran narkoba. AKBP Taat mengingatkan, tidak ada ruang aman bagi para pelaku.
“Siapapun yang bermain-main dengan narkoba, siap-siap berhadapan dengan hukum. Kami akan tindak tegas tanpa kompromi,” ujarnya.
Dengan pengungkapan ini, Polres Tulungagung mengirim pesan jelas: perang terhadap narkoba tidak akan pernah berhenti, dan aparat siap membongkar hingga ke akar-akarnya. (*)
Tinggalkan Balasan