Tulungagung Pacu Perbaikan Layanan Informasi Publik, Targetkan Respon Lebih Cepat di 2025
Laporan: Ninis Indrawati
TULUNGAGUNG | SUARAGLOBAL.COM – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Tulungagung menargetkan percepatan layanan informasi publik dan pengaduan masyarakat pada tahun 2025. Langkah ini diambil setelah hasil monitoring dan evaluasi (monev) dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur menunjukkan bahwa layanan informasi publik di Tulungagung masih membutuhkan perbaikan.
Berdasarkan hasil monev terbaru, Kabupaten Tulungagung memperoleh nilai 24,73 dengan predikat “Tidak Informatif”. Selain itu, jumlah aduan masyarakat melalui SP4N LAPOR pada tahun 2024 hanya mencapai 70 aduan, masih di bawah batas minimal 100 aduan per tahun yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Selain rendahnya jumlah aduan, waktu rata-rata tindak lanjut pengaduan juga masih mencapai 8 hari kerja, lebih lambat dari standar maksimal 3 hari kerja.
Strategi Percepatan Layanan
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Dinas Kominfo Tulungagung telah menyusun beberapa strategi utama guna meningkatkan kualitas layanan, di antaranya:
1. Peningkatan Koordinasi Perangkat Daerah
Kominfo akan memperkuat koordinasi antar perangkat daerah dalam pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) Monev Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), agar data yang disajikan lebih lengkap dan akurat.
2. Percepatan Respon Pengaduan Masyarakat
Langkah konkret lainnya adalah mempercepat tindak lanjut aduan masyarakat dengan memperbaiki koordinasi antara Admin Koordinator dan Pejabat Penghubung SP4N LAPOR di setiap instansi terkait.
3. Optimalisasi Input Manual Aduan
Kominfo juga akan mengoptimalkan pencatatan aduan dari berbagai kanal seperti media sosial, email, dan call center, sehingga jumlah aduan yang tercatat dalam SP4N LAPOR bisa meningkat dan lebih representatif.
4. Pembentukan PPID Desa
Sebagai upaya memperluas akses informasi publik, Dinas Kominfo bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat desa. Langkah ini diharapkan dapat mendekatkan layanan informasi kepada masyarakat desa.
Sekretaris Dinas Kominfo Tulungagung, Hary Winarno, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan dalam layanan informasi publik dan pengaduan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk meningkatkan layanan informasi dan pengaduan masyarakat agar lebih responsif dan efektif,” ujarnya.
Dengan implementasi strategi ini, diharapkan kualitas layanan informasi publik dan pengaduan masyarakat di Tulungagung dapat semakin baik. Masyarakat pun diharapkan lebih mudah mengakses informasi serta menyampaikan aduan dengan cepat dan tepat. (*)
Tinggalkan Balasan