Tuntas Jalani Vonis Narkotika, WNA India Langsung Dideportasi! Imigrasi Cilacap: Tak Ada Ampun Bagi Pelanggar Hukum
Laporan: Widodo Mei Dwi
CILACAP | SUARAGLOBAL.COM – Komitmen tegas dalam penegakan hukum kembali ditegaskan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap. Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal India berinisial NJB (63) resmi dideportasi setelah menuntaskan hukuman pidana atas kasus narkotika yang menjeratnya sejak 2011 silam.
Tak menunggu lama setelah bebas, langkah tegas langsung diambil. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, Ryo Achdar, memastikan proses deportasi berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
NJB dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis (12/2/2026). Ia diterbangkan menggunakan maskapai Indigo Airlines nomor penerbangan 6E-1602 pada pukul 15.50 WIB.
“WNA India tersebut telah diserahkan kepada kami pasca kebebasannya dari Lapas Permisan pada Kamis (29/1/2026). Selanjutnya, yang bersangkutan menjalani proses pendetensian di Ruang Detensi Imigrasi Cilacap sambil menunggu jadwal deportasi,” ungkap Ryo Achdar.
Kasus yang menjerat NJB bukan perkara baru. Ia divonis bersalah pada 12 Januari 2011 atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sejak saat itu, NJB menjalani hukuman penjara sesuai putusan pengadilan.
Setelah menyelesaikan masa pidananya, statusnya sebagai WNA yang terlibat kasus serius membuat langkah administratif keimigrasian tak terelakkan.
Berdasarkan Pasal 75 Ayat (1) dan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Imigrasi memiliki kewenangan melakukan tindakan administratif terhadap orang asing yang dianggap membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Sanksinya bukan hanya deportasi, tetapi juga pencantuman dalam daftar penangkalan.
Artinya, NJB tak hanya dipulangkan, tetapi juga dilarang kembali masuk ke wilayah Indonesia.
Pendeportasian ini menjadi pesan keras bahwa Indonesia tidak memberikan ruang toleransi terhadap pelanggaran hukum, apalagi terkait narkotika.
“Tindakan tegas ini diharapkan memberi efek jera bagi WNA lain agar patuh terhadap hukum dan norma yang berlaku di Indonesia,” tegas Ryo.
Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada proses pidana semata. Pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA tetap menjadi prioritas, terutama di wilayah kerja Cilacap dan sekitarnya.
Imigrasi Cilacap memastikan koordinasi lintas instansi terus diperkuat, termasuk dengan lembaga pemasyarakatan, aparat penegak hukum, serta instansi terkait lainnya. Hal ini penting untuk memastikan setiap WNA yang bermasalah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus NJB menjadi bukti bahwa setiap pelanggaran memiliki konsekuensi berlapis. Penjara telah dijalani, namun sanksi administratif tetap menanti.
Di tengah komitmen pemberantasan narkotika yang terus digencarkan pemerintah, deportasi ini menjadi penegasan bahwa Indonesia serius menjaga kedaulatan hukum dan keamanan nasional tanpa pandang bulu, tanpa kompromi. (*)



Tinggalkan Balasan