Ungkap Kasus: Pengusaha Rental Motor Salatiga Polisikan Pelanggannya
Salatiga, beritaglobal.net – Usaha jasa rental kendaraan bermotor sangat rentan pada perilaku penggelapan oleh konsumen, seperti halnya terjadi pada rental sepeda motor milik Siswanto (58) yang beralamat di Jalan Yudistira II/4, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga.
Peristiwa penggelapan ini disampaikan oleh Kompol Arif Haryanto selaku Kapolsek Sidomukti, mewakili Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono, terjadi pada saat pelaku atas nama Yudhi Prabowo (28), warga Dusun Krajan, Desa Tegalwaton, Kecamatan Tengaran, Kabapaten Semarang, Kamis (27/12/2018), lalu sekira pukul 17.00 WIB, menyewa 1 unit sepeda motor Honda Vario tahun 2013 warna Putih Biru dengan nopol H 2449 PJ di tempat korban.
“Awal mula kejadian pada hari Kamis (27/12/2018) lalu, sekira pukul 17.00 WIB, pelaku menyewa 1 unit sepeda motor Honda Vario tahun 2013 warna Putih Biru dengan nopol H 2449 PJ di tempat korban,” ujar Kompol Arif Haryanto kepada beritaglobal.net, Senin (14/01/2019).
Ditambahkan oleh Kompol Arif, di waktu awal menyewa motor tersebut, pelaku menyampaikan masa sewa adalah untuk 1 minggu, dengan biaya sewa per hari Rp 50 ribu, yang telah disepakati kedua belah pihak.
“Di awal menyewa motor tersebut, pelaku menyampaikan bahwa motor korban akan disewa selama 1 minggu, dengan biaya sewa per hari adalah Rp 50 ribu,” imbuh Kompol Arif.
“Namun setelah lebih dari 1 minggu masa sewa, tidak ada kabar dari pelaku untuk mengembalikan motor dan membayar uang sewa, kemudian korban melaporkan tindakan pelaku ke Mapolsek Sidomukti pada hari Kamis 10 Januari 2019,” jelasnya.
Atas dasar laporan korban sebagai pengusaha jasa rental sepeda motor LP/B/01/I/2019/Jateng/RES SALATIGA/SEK SIDOMUKTI tertanggal 10 Januari 2019 lalu, unit reskrim Polsek Sidomukti berhasil menangkap pelaku pada hari Minggu (13/01/2019) siang, di Kota Semarang dan dilakukan ungkap perkara pada Senin (14/01/2019) di Mapolsek Sidomukti.
“Atas dasar laporan dari korban, kami segera lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku, hari Minggu (13/01/2019) sekira pkl 14.00 WIB di Kota Semarang. Hari ini kami adakan ungkap perkara penggelapan sepeda motor oleh pelaku,” jelas Kapolsek Sidomukti Kompol Arif Haryanto.
Atas tindakan pelaku, pengusaha jasa rental sepeda motor mengalami kerugian materi lebih kurang Rp 10 juta, dikarenakan hingga kini, biaya sewa belum juga dibayarkan oleh pelaku. Atas tindakannya, pelakh dikenakan pasal 372 KUH Pidana, ‘Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah’.
Ditegaskan oleh Kapolsek Sidomukti Polres Salatiga Kompol Arif Haryanto bahwa pihaknya mengamankan barang bukti tindak kejahatan berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario dengan nopol H 2449 PJ, dan menitipkan pelaku di Rutan Salatiga untuk proses hukum lebih lanjut.
“Barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario dengan nopol H 2449 PJ beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), telah kami amankan dan menitipkan pelaku di Rutan Salatiga untuk proses hukum lebih lanjut,” tandas Kompol Arif Haryanto. (Agus S/Fera Marita)
Tinggalkan Balasan