Usai Minta Tolong, Mengamuk! Remaja di Demak Rusak Rumah Bidan Saat Tangani Pasien

DEMAK | SUARAGLOBAL.COM – Seorang remaja bernama Abdur Rohman (19) diamankan aparat Kepolisian Resor (Polres) Demak setelah melakukan aksi perusakan terhadap isi rumah milik seorang bidan desa di Desa Karangrejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak. Peristiwa ini terjadi pada Kamis (15/5/25) sekitar pukul 18.00 WIB dan mengakibatkan kerusakan parah pada bagian dapur rumah korban.

Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Kuseni, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban bernama Istirokhah (52), yang diketahui sebagai bidan desa, tengah melaksanakan ibadah salat Maghrib di rumahnya. Saat itu, ia mendengar suara dua orang di luar rumah yang memanggil dan meminta pertolongan.

Baca Juga:  Sinergi Polres Salatiga dan BPBD: Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Bencana Hidrometeorologi

“Setelah selesai salat, korban keluar rumah dan melihat ada seorang laki-laki dalam kondisi sakit berada di ruang tunggu pasien. Korban pun segera memberikan pertolongan medis,” jelas AKP Kuseni dalam konferensi pers di Mapolres Demak pada Senin (19/5/2025).

Namun di tengah proses penanganan pasien tersebut, pelaku tiba-tiba masuk dari pintu samping rumah dan langsung mengamuk sambil mengeluarkan kata-kata kasar. Anak korban yang mendengar keributan itu berupaya menenangkan pelaku, namun tak berhasil. Pelaku justru semakin tak terkendali dan merusak lemari kaca yang berada di dapur hingga hancur.

Baca Juga:  UNNES Gelar FGD; Bahas Tumpang Tindih Kewenangan dan Tantangan Reformasi Sistem Peradilan

Tak berhenti di situ, pelaku yang merupakan tetangga korban kemudian pulang ke rumahnya dan kembali dengan membawa senjata tajam jenis parang. Beruntung, sejumlah warga yang mengetahui situasi tersebut segera menghadang pelaku dan berhasil mengamankan senjata tajam tersebut sebelum sempat digunakan.

“Korban mengalami trauma berat atas kejadian tersebut dan memutuskan melapor ke Polres Demak. Dari hasil penyidikan, pelaku mengakui semua perbuatannya,” lanjut Kuseni.

Baca Juga:  Menjelang Ramadhan, Pasar Induk Salatiga Dipadati Warga – Harga Kebutuhan Pokok Tetap Stabil

Atas perbuatannya, Abdur Rohman dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa senjata tajam, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku mencapai 10 tahun penjara.

Pihak kepolisian saat ini masih mendalami motif pelaku melakukan tindakan anarkistis tersebut, mengingat sebelumnya tidak ada laporan perselisihan antara pelaku dan korban.

“Kami akan terus mendalami latar belakang pelaku dan memastikan korban mendapatkan perlindungan hukum yang layak,” pungkas AKP Kuseni. (Hwn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!