Video 26 Detik Ungkap Kekerasan di Klampis: Polisi Tegaskan Penyidikan Tak Pernah Mandek, Satu Masih DPO

Laporan: Iswahyudi Artya

BANGKALAN | SUARAGLOBAL.COM — Polres Bangkalan memastikan bahwa penyidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Klampis pada 28 April 2025 terus berjalan tanpa hambatan. Kepolisian menegaskan tidak ada penghentian proses, meskipun salah satu terduga pelaku hingga kini masih buron.

Kasihumas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama, menjelaskan bahwa sejak laporan awal diterima, jajaran penyidik langsung bertindak cepat sesuai standar operasional prosedur.

“Sejak awal laporan masuk, semua tahapan kami jalankan tanpa penundaan. Olah TKP, pemeriksaan saksi, hingga pengumpulan barang bukti telah dilakukan,” kata Agung.

Video 26 Detik Jadi Alat Bukti Penting

Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya flash drive berisi rekaman video berdurasi 26 detik yang merekam adegan kekerasan terhadap korban. Video tersebut dinilai sebagai bukti yang sangat krusial karena memperkuat kronologi kejadian yang selama ini dicari penyidik.

Baca Juga:  Satreskrim Polres Magelang Kota Ungkap Kasus Curanmor, Dua Pelaku Tak Berkutik Saat Ditangkap

Selain rekaman video, seragam sekolah milik tersangka anak berinisial I juga diamankan sebagai bukti pendukung dalam berkas perkara.

“Video ini jelas memperlihatkan kondisi korban dan menjadi elemen penting dalam penyusunan konstruksi hukum,” ujar Agung.

Saksi Diperiksa Menyeluruh dengan Pendampingan

Sejumlah saksi, termasuk teman-teman korban yang berada di lokasi saat kejadian, pihak sekolah, serta saksi lain yang mengetahui rangkaian peristiwa, telah diperiksa secara mendalam. Seluruh keterangan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Karena banyak saksi masih berusia anak-anak, pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan khusus sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak, guna memastikan hak mereka tetap terjaga.

Baca Juga:  Puluhan Hektare Sawah di Mantingan dan Sine Terancam Gagal Panen, Petani Berharap Solusi Cepat

Satu Pelaku Masih Buron, Polisi Persempit Ruang Gerak

Dari dua terduga pelaku, penyidik telah menetapkan I sebagai tersangka anak. Namun pelaku lain yang berinisial H masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polres Bangkalan menegaskan bahwa status DPO tersebut bukan sekadar formalitas. Upaya pengejaran dilakukan melalui koordinasi lintaswilayah sembari menindaklanjuti laporan dari masyarakat.

“Kami terus memantau berbagai lokasi yang berpotensi menjadi tempat persembunyian. Ruang gerak terduga pelaku kami persempit,” tegas Ipda Agung.

Polisi mengajak masyarakat melapor jika memiliki informasi terkait keberadaan H.

Proses Hukum Tersangka Anak Tetap Berjalan

Walaupun H belum tertangkap, proses penyidikan terhadap tersangka I tidak terpengaruh. Penyidik telah merampungkan berkas tahap I, memberikan pendampingan khusus, hingga melimpahkan berkas tahap II ke kejaksaan.

Baca Juga:  Kasrem 073/Makutarama Ikuti Seminar Nasional dari Direktorat Hukum TNI AD

“Ini membuktikan bahwa penyidikan tidak pernah berhenti. Semua berjalan sesuai SOP,” ujar Agung.

Polres Bangkalan Tegaskan Komitmen Transparansi

Tingginya perhatian publik terhadap kasus penganiayaan anak ini membuat Polres Bangkalan semakin menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan profesionalitas.

“Kami memastikan setiap perkembangan akan disampaikan melalui kanal resmi Humas Polres Bangkalan. Tidak ada proses yang disembunyikan,” tutur Agung.

Kepolisian juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi tambahan untuk mendukung penyidikan.

Imbauan Polres kepada Masyarakat

Menutup pernyataannya, Polres Bangkalan meminta masyarakat tetap tenang dan memberikan ruang bagi penyidik untuk menyelesaikan proses hukum secara tuntas.

Dengan komitmen yang terus dijaga, Polres Bangkalan memastikan bahwa siapa pun yang terlibat dalam kekerasan terhadap anak akan dimintai pertanggungjawaban hukum tanpa terkecuali. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!