Waisak Membawa Harapan: Remisi Khusus untuk 62 Warga Binaan Buddha di Jateng

Laporan: Wahyu Widodo

SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM — Sebanyak 62 narapidana beragama Buddha di wilayah Jawa Tengah mendapatkan remisi khusus dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2025. Pemberian remisi ini diumumkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah pada Senin (12/05), sebagai bentuk penghargaan negara atas perilaku baik serta partisipasi aktif warga binaan dalam program pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

Remisi khusus Hari Raya Waisak diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi sejumlah syarat, baik administratif maupun substantif. Persyaratan tersebut antara lain, narapidana harus telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, tidak tercatat dalam pelanggaran disiplin (Register F), serta memiliki putusan hukum tetap dari pengadilan.

Baca Juga:  Panen Raya di Balik Jeruji: Nusakambangan Bersolek Jadi Lumbung Pangan Nasional dan Ladang Harapan Warga Binaan

Dari total 62 narapidana yang menerima remisi tahun ini, seluruhnya merupakan narapidana dewasa. Tidak terdapat anak binaan yang memperoleh remisi khusus Waisak pada tahun 2025. Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari pengurangan masa hukuman selama 15 hari hingga 2 bulan, tergantung pada lamanya masa pidana yang telah dijalani dan tingkat kepatuhan serta partisipasi dalam pembinaan.

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kembang Kuning Nusakambangan menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) dengan jumlah penerima remisi terbanyak, yaitu sebanyak 16 narapidana. Sementara itu, berdasarkan jenis tindak pidana, mayoritas penerima remisi—sebanyak 55 orang—merupakan narapidana kasus narkotika. Sisanya, sebanyak 7 orang, merupakan narapidana kasus tindak pidana umum.

Baca Juga:  Penghitungan Suara Pilkada Sidoarjo, Pleno Rekapitulasi Dimulai Hari Ini

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Tengah, Mardi Santoso, menyampaikan bahwa pemberian remisi khusus ini merupakan bentuk nyata dari perhatian dan komitmen negara dalam mendukung proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

“Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan penghargaan atas komitmen dan perubahan positif narapidana dalam mengikuti pembinaan,” jelasnya.

Baca Juga:  Job Fair Salatiga 2025 Resmi Dibuka: Nina Agustin Tegaskan Jangan Terjebak Iming-Iming Gaji Tinggi

Ia juga menambahkan bahwa remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi tambahan bagi para warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri menjadi individu yang lebih baik ketika kembali ke masyarakat.

“Harapannya remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri serta siap kembali menjadi bagian yang produktif dalam masyarakat,” pungkasnya.

Pemberian remisi khusus Hari Raya Waisak ini sekaligus menunjukkan pendekatan pemasyarakatan yang menitikberatkan pada pembinaan, pemulihan, dan reintegrasi sosial narapidana sebagai warga negara yang memiliki hak untuk berubah dan berkontribusi positif bagi masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!