Wali Kota Salatiga Robby Hernawan Klarifikasi Isu Sensitif: Dari Relokasi Pasar Pagi hingga TPP ASN
Laporan: Wahyu Widodo
SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM – Wali Kota Salatiga, dr. Robby Hernawan, Sp.OG., memberikan jawaban lanjutan atas interpelasi yang diajukan oleh DPRD Kota Salatiga dalam Rapat Paripurna terbuka yang digelar di Ruang Bhinneka Tunggal Ika, Gedung DPRD Kota Salatiga, Senin (26/5/2025). Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Paripurna Interpelasi yang berlangsung pada 19 Mei 2025.
Rapat Paripurna ini dibuka langsung oleh Ketua DPRD, Dance Ishak Palit, yang mengonfirmasi kehadiran 23 dari 25 anggota DPRD serta menyatakan bahwa rapat terbuka untuk umum. Ia menjelaskan bahwa mekanisme interpelasi ini menjadi bagian penting dari fungsi pengawasan DPRD dan setelah jawaban wali kota, setiap fraksi akan menyampaikan pandangan akhir secara tertulis dalam sidang selanjutnya.
Dalam sambutannya, Wali Kota Robby menyambut baik interpelasi DPRD sebagai bagian dari proses demokrasi dan transparansi pemerintahan. Ia menyampaikan permohonan maaf atas kurangnya komunikasi yang terjadi antara pihak eksekutif dan legislatif, serta berkomitmen meningkatkan koordinasi ke depannya.
Isu Pemindahan THL ke PT. SCI
Salah satu isu strategis yang dijawab adalah pemindahan Tenaga Harian Lepas (THL) ke PT. SCI. Robby menjelaskan bahwa langkah ini merujuk pada PP Nomor 49 Tahun 2018 pasal 99 ayat 2, di mana pegawai non-ASN harus diselesaikan statusnya dalam kurun waktu lima tahun. Penataan ini dilakukan untuk menghindari pemutusan hubungan kerja massal dan tetap menjaga pendapatan pegawai, sesuai dengan prinsip efisiensi anggaran dan kepatuhan regulasi.
Langkah-langkah penataan yang telah dan akan dilakukan oleh Pemerintah Kota antara lain: inventarisasi dan pemetaan pegawai non-ASN, sosialisasi kebijakan, koordinasi dengan pemerintah pusat dan DPRD, serta penjajakan kerja sama dengan BUMD, lembaga outsourcing, dan pihak swasta.
Relokasi Pasar Pagi dan Revitalisasi Pasar
Menjawab isu relokasi pasar pagi, Robby menegaskan bahwa tidak ada niatan untuk mengurangi jumlah pedagang maupun jam operasional. Pemindahan pasar dilakukan untuk menata kawasan ekonomi dan mendukung percepatan pembangunan kawasan Kedungsepur.
Ia menepis isu yang menyebutkan bahwa Pasar Raya I akan dijadikan pasar modern. Menurutnya, revitalisasi yang dilakukan tidak mengubah fungsi pasar sebagai pasar tradisional. Penataan dilakukan sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2023. Terkait tuduhan diskriminasi terhadap pedagang, Robby memastikan bahwa sweeping KTP atau perlakuan diskriminatif tidak pernah terjadi.
Isu Retribusi dan TPP ASN
Mengenai penghentian sementara Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang retribusi pelayanan kebersihan dan persampahan, Wali Kota menjelaskan bahwa ini hanya penundaan penerapan untuk rumah tangga. Kebijakan ini akan dilanjutkan dengan pemberian relaksasi selama tiga tahun dengan ketentuan teknis diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) yang sedang disiapkan.
Terkait pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN, Robby menyatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan kepala daerah, namun tetap melalui mekanisme persetujuan DPRD. Informasi yang berkembang di media, menurutnya, tidak akurat.
Penutupan Paripurna
Ketua DPRD menutup rapat dengan menyampaikan bahwa pandangan akhir fraksi akan disusun dan diputuskan dalam Rapat Paripurna Khusus DPRD. Semua pandangan fraksi harus dituangkan dalam bentuk tertulis dengan dasar yang jelas dan objektif.
Rapat ini menunjukkan dinamika yang sehat antara eksekutif dan legislatif di Kota Salatiga serta menjadi bukti komitmen bersama dalam menjaga prinsip keterbukaan dan tata kelola pemerintahan yang baik. (*)
Tinggalkan Balasan