Walikota Salatiga dan Kajari Tandangani MoU Pencegahan Tindak Korupsi, Manfaatkan TP4D Online

Walikota Salatiga Yuliyanto, S.E., M.M., bersama Kajari Salatiga Dr. Yudi Kristiana, S.H., M.Hum., menandatangani MoU Pencegahan Tindak Korupsi melalui TP4D online dengan disaksikan oleh Sekda Kota Salatiga, di ruang Kalitaman, Gedung Setda Lt. 2, Selasa (15/05/2019). (Foto: dok. Humas Pemkot Salatiga)



Salatiga, beritaglobal.net – Walikota Salatiga dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Salatiga melaksanakan penandatanganan MoU terkait upaya pencegahan tindak korupsi. Hal ini sebagai upaya preventif mencegah  korupsi dengan memanfaatkan TP4D secara online.

“Ini adalah upaya untuk mengawal keberhasilan pembangunan dan pemerintah secara preventif dan persuasif, terkait perencanaan, pelelangan, pelaksanaan, dan pengawasan pekerjaan agar terhindar dari praktek korupsi,” ujar Walikota Salatiga Yuliyanto, S.E., M.M., saat memberi sambutan pada acara penandatanganan MoU bersama di Ruang Kalitaman, Gedung Setda Lantai 2, Selasa (14/05/2019).

Baca Juga:  Kapolres Boyolali Bersama Forkopimda Mengaji: Hikmah Isra’ Mi’raj untuk Kepemimpinan Berkah

Menurutnya, melalui akuntabilitas dan transparansi yang ada, baik itu sisi pemerintahan maupun publik dapat memastikan program-programnya terlaksana secara efektif dan tepat sasaran. Ditambah lagi, dengan adanya aplikasi Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) secara online akan sangat membantu proses pengawasannya.

“Kali ini TP4D sudah online sehingga pengawasan terhadap proses pengadaan barang jasa akan semakin baik, efektif dan efisien kedepannya,“ tuturnya.

Baca Juga:  Kodim Pati Tanam 2000 Bibit Mangrove Di Pesisir Pantai Banyutowo Dukuhseti

Dirinya menambahkan bahwa TP4D mempunyai peran strategis untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah, pengadaan barang dan jasa yang transparan sehingga akan terhindar dari penyimpangan. Selain itu, bisa melakukan pendampingan hukum terkait perencanaan, pelaksanaan pekerjaan dan pengelolaan keuangan.

“TP4D juga memiliki wewenang dalam menemukan bukti permulaan yang cukup setelah berkoordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah. Perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara, akan kita awasi terus,” tambahnya.

Baca Juga:  Sidang WIPO ke-64, Menkumham Sampaikan Dukungan Indonesia terhadap Pemajuan Kekayaan Intelektual Global

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Salatiga, Dr. Yudi Kristiana, S.H., M.Hum., mengatakan bahwa korupsi bisa datang dari pengadaan barang dan jasa. Saya berharap ada langkah pencegahan yang lebih baik terhadap upaya tindak korupsi tersebut.

“Upaya preventif perlu dilakukan, jangan mengedepankan tindakan reprensif dalam penanganan tindak korupsi,” jelasnya.

Lanjutnya, pencegahan ini juga bisa diimplementasikan di semua bidang. Misalnya untuk mengawasi terhadap  pencegahan tindak korupsi di masing – masing dinas terkait pelaksanaan pembangunan proyek baik sekala nasional maupun di daerah yang bisa di lakukan secara online. (Fera Marita/KHM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!