Wanita Muda Pandaan Terjerat Jaringan Sabu, Polisi Sita Mobil hingga Rekening Bank

Laporan: Ninis Indrawati

PASURUAN | SUARAGLOBAL.COM – Upaya pemberantasan narkoba kembali membuahkan hasil. Seorang perempuan berinisial APH (25), warga Desa Sidomukti, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Pasuruan pada Jumat malam (8/8/2025). Ia diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah menyeret tiga tersangka lain.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan mengungkapkan, penangkapan APH merupakan hasil pengembangan dari kasus K, MA, dan DA, tiga orang yang lebih dulu diamankan. Dari hasil penyidikan, APH berperan penting dalam menyediakan fasilitas serta membantu jalannya transaksi narkotika.

Baca Juga:  Merah Putih Berkibar: Satlantas Tanjung Perak Ajak Sopir Rayakan HUT RI ke-80 dengan Tertib Lalu Lintas

“Bukti keterlibatan APH ditemukan melalui jejak komunikasi serta catatan transaksi yang berhubungan langsung dengan peredaran sabu,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan.

Sebagai imbalan dari keterlibatannya, APH disebut mendapat keuntungan finansial yang digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Barang Bukti dan Peran Tersangka

Dalam penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba. Di antaranya adalah:

Satu unit mobil Honda Brio warna abu-abu

Dua unit ponsel

Satu buku tabungan dan kartu ATM

Penyidik menduga sarana tersebut digunakan untuk menyamarkan hasil keuntungan serta memfasilitasi transaksi narkotika.

Baca Juga:  Mendorong Keberlanjutan Energi: Sosialisasi Program Konversi BBM ke BBG untuk Petani di Kecamatan Benjeng

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, APH kini dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menantinya sangat berat, mulai dari pidana penjara minimal lima tahun hingga hukuman maksimal berupa pidana mati.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberi celah sedikitpun bagi para pelaku peredaran narkoba.

“Siapapun yang berusaha merusak masa depan generasi muda dengan narkotika akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Baca Juga:  Berkah Natal: 20 Warga Binaan di Rutan Surabaya Terima Remisi Khusus Natal 2024

Komitmen Pemberantasan Narkoba

Kasus ini semakin menegaskan komitmen Polres Pasuruan dalam memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya. Penangkapan APH menjadi bukti bahwa jaringan narkoba tidak hanya melibatkan pria, namun juga perempuan yang diduga memanfaatkan perannya untuk menyamarkan aktivitas terlarang tersebut.

Saat ini, APH masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Pasuruan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Polisi menduga masih ada pelaku lain yang berhubungan langsung dengan sindikat peredaran sabu di wilayah Pandaan dan sekitarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!