Warga Gresik Jadi Tersangka Penambangan Ilegal, Polisi Sita Alat Berat

Laporan: Ninis Indrawati

GRESIK | SUARAGLOBAL.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil mengungkap aktivitas penambangan ilegal yang terjadi di wilayah Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik. Dari hasil penyelidikan, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kepolisian mengungkapkan bahwa laporan dari masyarakat menjadi titik awal terbongkarnya kegiatan tambang galian C yang diduga tidak memiliki izin resmi. Setelah menerima laporan, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim langsung melakukan pengecekan ke lokasi pada Kamis siang, 31 Juli 2025.

Baca Juga:  Menjunjung Martabat Disabilitas: Acara Peduli Bersama Yayasan Ruang Pasien

Kapolres Gresik melalui Kasatreskrim, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, menyampaikan bahwa setelah memeriksa enam orang saksi yang berada di lokasi, penyidik menetapkan satu orang berinisial AI, warga Kecamatan Bungah, sebagai tersangka utama. AI diketahui sebagai pemilik sekaligus penanggung jawab aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap operator alat berat, sopir truk, hingga checker, kami menemukan cukup bukti untuk menetapkan AI sebagai tersangka,” ujar AKP Abid, Senin (4/8/2025).

Baca Juga:  Operasi Ketupat Semeru 2025: Polres Trenggalek Hadirkan Patroli Bensin Keliling dan Tambal Ban Gratis untuk Pemudik

Dalam penggerebekan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tiga unit truk diesel yang tengah mengangkut hasil tambang, satu unit excavator, tiga bundel surat jalan, sebuah buku rekap operasional tambang, serta satu kunci alat berat.

Menurut data polisi, aktivitas penambangan tanpa izin itu telah berlangsung cukup masif, tercatat sudah dilakukan sebanyak 51 kali pengangkutan atau rit.

Baca Juga:  Jalur Alternatif Pacet-Batu Terputus Akibat Longsor, Polisi - TNI dan BPBD Gotong Royong Bersihkan Material Longsor 

Tersangka AI kini dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur larangan melakukan usaha penambangan tanpa izin. Ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar.

Polisi menegaskan komitmen untuk menindak tegas segala bentuk pertambangan ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!