Layanan Transportasi Online Tidak Dihapus, Seiring Legitimasi Pemerintah

Ilustrasi Transaksi Transportasi Online

Yogyakarta, beritaglobal.net –  Transportasi massa berbasis online (dalam jaringan/daring), tidak akan dihapuskan, tetapi pemerintah akan melegitimasinya.
Hal ini ditegaskan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, saat menjadi pembicara dalam acara “Emtek Goes to Campus” di Grha Sabha Pramana Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Selasa (31/10/2017).

“Tidak ada maksud pemerintah untuk meniadakan. Justru kami melegitimasi agar mereka bisa beroperasi,” ungkapnya.

Pemerintah tidak akan mendukung salah satu dan mengabaikan yang lain dalam persaingan transportasi konvensional dan daring. Pemerintah berupaya agar terjadi kesetaraan antara kedua jenis transportasi itu. Sehingga dapat berjalan selaras dengan aturan yang jelas dan menguntungkan banyak pihak nantinya.
Menhub Budi menekankan, “kehadiran penyedia transportasi daring (seperti halnya perubahan lain yang dibawa perkembangan teknologi) adalah sebuah keniscayaan. Perubahan itu harus berjalan secara bertahap dan terkendali untuk memberikan ruang bagi pelaku transportasi konvensional menyesuaikan diri.”

Baca Juga:  Tinjau dan Berkoordinasi Langsung Penanganan Karhutla Tepat Sasaran, Presiden Joko Widodo Bertolak ke Riau

Untuk meminimalisir kerugian di beberapa pihak, pelaku konvensional di dorong untuk mulai menyesuaikan teknologi, agar tidak tergusur. Saat ini beberapa transportasi konvensional sudah mulai mengembangkan layanan daring, untuk dapat bertahan ditengah serbuan transportasi model baru.
Apresiasi tak lupa disampaikan Menhub, terhadap inovasi – inovasi beberapa penyedia transportasi konvensional di Yogyakarta dengan mengadopsi teknologi digital untuk memudahkan para pengguna jasa.

“Ada cara-cara tersendiri bagi mereka untuk dapat tetap bertahan. Yang mau berubah bisa bertahan, beberapa yang tidak berubah akhirnya mati,” dikatakan lebih lanjut olehnya.

Kementrian Perhubungan terus melakukan berbagai perubahan untuk mengikuti tuntutan di era digital. Perubahan tersebut, justru membantu dalam menjalankan tugas sebagai menteri perhubungan, meski memerlukan penyesuaian.

Penggunaan teknologi komunikasi dan informasi dalam pemantauan arus mudik, dicontohkannya, “Tidak mungkin saya dalam satu hari dapat memantau berbagai daerah di Indonesia. Tetapi dengan teknologi komunikasi, saya bisa rapat dengan seluruh pimpinan di bidang transportasi, pelabuhan, dan semua yang terkait, dan keputusan penting bisa dengan cepat kami ambil dan eksekusi,” terangnya.

Baca Juga:  Menteri ATR/Kepala BPN: Tahun 2018 Pemerintah Keluarkan Sebanyak 332.000 Sertifikat Hak Atas Tanah

Dilain tempat, pengemudi taksi daring dari berbagai paguyuban di DIY, melakukan aksi mogok beroperasi dan berunjuk rasa di halaman DPRD DIY. Mereka menuntut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 108 tahun 2017 yang resmi berlaku 1 November 2017, dibatalkan.

Dari data dihimpun, Ketua Paguyuban Pengemudi Online Jogja (PPOJ), Muhtar Anshori mengatakan, “permenhub tersebut merupakan akal-akalan pemilik modal untuk memangkas armada online. Hal tersebut secara langsung dinilai membunuh hak pengemudi untuk mencari rezeki,” ucap Muhtar.

“Kewajiban memiliki sertifikat registrasi uji tipe (SRUT) yang hanya dikeluarkan bagi armada atau mobil baru, merupakan upaya menghalangi masyarakat mendapatkan moda transportasi murah, mudah dan nyaman,” tegasnya disaat berorasi.

Dilanjutkan lagi oleh Muhtar, “dalam Permenhub 108/2017, banyak keputusan yang sudah dibatalkan Mahkamah Agung, dimunculkan kembali. Misalnya, mengenai stiker yang ditempel di badan mobil.”
Menurutnya, penempelan sticker di badan mobil, mengurangi eksklusifitas dan mobil tersebut merupakan aset pribadi.  Aturan terkait keharusan pengemudi memiliki SIM B umum dan tergabung dalam badan hukum sangat memberatkan.

Baca Juga:  Media "tempo" Dan "cnn" Guyonan Ketua Dewan Pers

Informasi yang diterima dari Kepala Dinas Perhubungan DIY, Sigit Sapto Rahardjo mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti Permenhub 108/2017, sekaligus menyesuaikannya Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2017 tentang Taksi Online. Dishub DIY sesegera mungkin mencari solusi, untuk mengakomodir kepentingan taksi daring dan konvensional.

Dharma Setiawan, Wakil Ketua DPRD DIY menilai jika Permenhub 108/2017 hanya menguntungkan pemodal, dari sisi aturan minimal kepemilikan lima unit armada.

Ditegaskan olehnya, “Dengan satu mobil saja, para driver online bisa produktif. Ini aturan baru malah menghalangi mencari nafkah.”

Aspirasi penolakan Permenhub 108/2017, dari Paguyuban Pengemudi Online Jogja (PPOJ) akan diteruskan Dharma ke pemerintah pusat. (Sus/net)

Editor: Redaksi beritaglobal.net

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!