Operasi Keselamatan 2024 Korlantas Polri Sasar 11 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas

 

Istimewa

Laporan: Anta

JAKARTA| BERITA-GLOBAL – Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) mengumumkan pelaksanaan Operasi Keselamatan 2024 yang akan menargetkan 11 jenis pelanggaran lalu lintas. Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Eddy Djunaedi, mengonfirmasi bahwa kegiatan ini akan berlangsung dari tanggal 4 hingga 17 Maret 2024.

Menurut Kombes Eddy Djunaedi, operasi ini akan dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. “Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 4-17 Maret 2024,” ujarnya kepada wartawan pada Kamis (29/2/2024).

Baca Juga:  Wakil Gubernur Jawa Tengah Berpesan JSIT Menjadi Penggerak dalam Memajukan Pendidikan di Indonesia

Eddy Djunaedi merincikan 11 pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi sasaran penindakan oleh petugas selama operasi ini. Antara lain, pengendara menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi atau pengendara di bawah umur, berkendara dengan membawa lebih dari satu penumpang pada sepeda motor, tidak menggunakan helm atau sabuk pengaman, berkendara dalam keadaan pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas, serta melampaui batas kecepatan yang ditentukan.

Baca Juga:  TNI – Polri Kawal Ketat Dinkes Kota Tegal, Memastikan Pengambilan Vaksin Berjalan Dengan Aman

Selain itu, penindakan juga akan dilakukan terhadap penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar, kendaraan yang melebihi kapasitas muatan, penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan, dan penggunaan plat nomor palsu.

Baca Juga:  Polres Mojokerto Turut Berduka: Santuni Keluarga Korban Ledakan di Desa Sumolawang

Eddy Djunaedi menekankan bahwa seluruh pelanggaran tersebut akan ditindak oleh petugas baik secara manual maupun elektronik dengan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) baik statis maupun mobile.

Terakhir, ia mengimbau kepada seluruh pengendara untuk selalu mematuhi peraturan dan rambu lalu lintas serta melengkapi surat-surat berkendara yang diperlukan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!