Polres Pasuruan Kota Tangkap Dua Pelaku Judi Online, Bongkar Modus Transaksi via Dompet Digital
Laporan: Ninis Indrawati
KOTA PASURUAN | SUARAGLOBAL.COM – Polres Pasuruan Kota melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengungkap praktik judi online yang semakin marak dan mengganggu ketertiban masyarakat. Dalam operasi ini, polisi mengamankan dua tersangka berinisial M (45) dan AR (46) dalam sebuah penggerebekan di sebuah gudang di Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom, menjelaskan bahwa penggerebekan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Tindakan tegas ini menjadi bukti komitmen Polres Pasuruan Kota dalam memberantas praktik perjudian online yang meresahkan.
Kedua tersangka menggunakan metode transaksi yang sederhana namun cukup efektif dalam mengakses judi online. Mereka memanfaatkan layanan dompet digital OVO untuk mengisi saldo akun judi. Setiap kali mereka ingin bermain, tersangka melakukan top-up saldo melalui ATM, yang kemudian ditransfer ke akun OVO masing-masing.
“Setelah saldo diisi, tersangka langsung mengakses situs judi melalui akun email yang sudah terdaftar dan memasang taruhan pada permainan slot yang tersedia. Jenis permainan yang dipilih menyediakan opsi spin dengan jumlah hingga 1.000 kali putaran,” terang AKBP Davis dalam konferensi pers pada Kamis (31/10).
Permainan slot yang dimainkan mengandalkan tombol “spin” yang dapat diakses kapan saja. Ketika pemain menang, saldo bertambah, namun jika kalah, saldo mereka akan berkurang secara otomatis.
Dalam penggerebekan ini, Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Dari tersangka M, polisi menyita ponsel Oppo A96 warna hitam yang berisi dua akun email dan dua akun judi online. Selain itu, uang tunai senilai Rp 5.920.000 turut diamankan dari tersangka M.
Sementara dari tersangka AR, disita ponsel Oppo A77s beserta simcard Telkomsel dan XL Axiata, satu akun email, satu akun OVO, satu akun DANA, serta satu akun situs judi online. Tak ketinggalan, petugas juga mengamankan kartu ATM BCA Tahapan Xpresi dan uang tunai senilai Rp 4.366.000.
Kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka secara hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Selain itu, mereka juga terancam hukuman berdasarkan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga 10 miliar rupiah, tindakan ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku judi online lainnya.
AKBP Davis menegaskan bahwa pemberantasan judi online merupakan prioritas kepolisian guna menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. “Penangkapan ini membuktikan komitmen kami dalam memberantas perjudian online yang meresahkan masyarakat. Kami berharap tindakan ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampak buruk dari perjudian, serta mendorong mereka untuk melaporkan aktivitas mencurigakan demi terciptanya lingkungan yang lebih aman,” ujarnya.
Polres Pasuruan Kota juga mengajak seluruh masyarakat untuk aktif berperan dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan indikasi aktivitas mencurigakan yang mengarah pada tindak pidana. “Dengan dukungan masyarakat, kami yakin bisa menciptakan suasana kondusif dan nyaman di Kota Pasuruan,” tutupnya. (*)
Tinggalkan Balasan