3 Pelajar Pelaku Pembacokan Aksi Tawuran Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Magelang, beritaglobal.net – Tiga orang pelajar berinisial LRB alias Kuman (18), IP alias Temon bin Mujib (19) dan N alias Peyek (17), saat ini sudah diamankan Polisi di Rumah Tahanan Anak Polres Magelang, untuk penyelidikan lebih lanjut, terkait aksi tawuran yang menyebabkan seorang korban bernama Nurul Aziz bin Jumarsan (17) siswa Kelas XII SMK Kejuruan di Salam, Magelang, meninggal dunia.
Aksi tawuran yang terjadi pada Kamis (31/01/2019) lalu, sekira pukul 17.00 WIB, di Jalan Munggur Dusun Kadipiro, Desa Mungkid, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang. Dimana tawuran melibatkan pelajar dari dua Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Magelang ini, mengakibatkan satu orang pelajar tewas terkena bacokan senjata tajam dan dua siswa mengalami luka – luka.
Seperti disampaikan Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho, S.I.K., kepada wartawan dalam konferensi pers di Loby Mapolres Magelang, Jumat (01/02/2019) bahwa korban tewas akibat sabetan benda tajam di punggung dan dadanya.
“Korban mengalami luka sabetan senjata tajam dengan luka 4 dipunggung dan dua di bagian dada, ia meninggal dalam perjalanan menuju rumah Sakit Muntilan,” terang AKBP Yudianto Adhi Nugroho.
“Tersangka LRB mengaku membacok punggung korban 2 kali dengan menggunakan sebilah pedang. Kemudian tersangka IP mengakui membacok punggung korban 1 kali dengan menggunakan celurit sedang tersangka N mengakui membacok punggung bagian kiri korban menggunakan celurit,” imbuh Yudianto.
Sedangkan kronologis peristiwa, berdasarkan saksi dilapangan kedua kelompok bertemu di lokasi, dan dari salah satu kelompok menyulut kembang api diarahkan ke kelompok lain yang memicu terjadinya tawuran, sebagian pelajar menggunakan senjata tajam, akhirnya terjadi jatuh korban meninggal dunia dan luka – luka.
Dalam kejadian tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 bilah pedang dengan gagang kayu (dari para pelaku), 1 buah celurit besar dengan gagang besi (dari para pelaku), 1 unit sepeda motor Honda Scoopy (dari para pelaku), 1 unit sepeda motor Suzuki Satria F150 (dari para pelaku), serta pakaian seragam korban yang masih berlumuran darah, berupa 1 stel baju seragam SMK, 1 buah jumper warna, sepasang sepatu warna hitam putih dan sepasang kaos kaki warna hitam putih.
“Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara atau denda paling banyak 3 miliar rupiah. Saat ini ketiganya beserta barang bukti telah kami amankan di Rumah Tahanan Anak Polres Magelang guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkas AKBP Yudianto Adhi Nugroho. (*)
Dilaporkan oleh kontributor Magelang: Eko Triyono
Editor: Fera Marita
Tinggalkan Balasan