Pertashop di Desa Pegadingan Diresmikan

Bupati Cilacap H. Tatto Suwarto Pamuji didampingi Danramil 11/Sidareja dan unsur Forkopimcam Cipari, memotong pita peresmian Pertashop di Desa Pegadingan, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap. (Foto: Dok. istimewa/AA)

CILACAP, Beritaglobal.Net – Bupati Cilacap H. Tatto Suwarto Pamuji didampingi Danramil 11/Sidareja, Kapten Inf. Saidin dan unsur Forkopimcam Cipari, resmikan Pertashop di Desa Pegadingan, Kecamatan Cipari.

Peresmian Pertashop yang dilaksanakan Kamis (02/07/2020) dihadiri Kepala Dispermades Kabupaten Cilacap Ahmad Arifin, SR., S.H, M.M., perwakilian PT. Pertamina Cilacap, Dika, Kepala UPTD Cipari, Kepala Desa se-Kecamatan Cipari dan para tokoh masyarakat Desa Pegadingan.

Baca Juga:  Sempat Menghebohkan Publik, Kisah Cinta Seorang Janda Dan Oknum Anggota DPRD Kabupaten Semarang, Berakhir Dengan Uang Tali Asih

Kegiatan peresmian Pertashop di Desa Pegadingan di awali dengan pemotongan pita dilanjutkan acara seremonial dengan warga. Dihadapan tamu undangan, Bupati menjelaskan, Pertashop tersebut nantinya akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dia berharap, usaha Pertashop khususnya di wilayah Kabupaten Cilacap dikelola dengan baik agar berkembang pesat dan sukses sehingga jumlahnya akan terus bertambah.

Baca Juga:  Kurve Polsek Bergas, Budayakan Slogan Kebersihan Bagian Dari Iman

“Saya harapkan ini dikelola dengan baik  agar nantinya berkembang pesat dan sukses sehingga jumlahnya akan terus bertambah. Diharapkan dengan adanya Pertasop, akan berdampak bagi kemajuan perekonomian di tingkat pedesaan,” harapnya.

Sementara itu menurut perwakilan PT. Pertamina, Pertashop merupakan program kolaborasi antara Kemendagri dan PT. Pertamina (Persero) untuk memajukan perekonomian masyarakat desa. Kehadiran Pertashop di desa diharapkan juga akan berdampak terhadap kemajuan sektor – sektor ekonomi lainnya.

Baca Juga:  HIPMI MEDAN DUKUNG BOBBY NASUTION MAJU GUBERNUR SUMATERA UTARA

Untuk penempatan Pertashop, pemilihan desa – desa tersebut berdasarkan pemetaan terhadap wilayah – wilayah yang belum ada SPBU-nya atau jarak minimal ke SPBU terdekat 10 kilometer. Dalam penempatan Pertashop Pertamina mengikuti alur dari Kemendagri dalam menentukan desa – desa yang menjadi lokasi pembangunan Pertashop. (A. Ali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!