Modus Jasa Ekspedisi Terbongkar: Polres Sampang Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal
Laporan: Ninis Indrawati
SAMPANG | SUARAGLOBAL.COM – Kepolisian Resor (Polres) Sampang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal yang diduga akan dikirim keluar Madura melalui jasa ekspedisi. Dalam operasi yang digelar pada Kamis (30/1/2025) malam, petugas mengamankan satu unit mobil boks berisi ratusan karton rokok tanpa pita cukai.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari patroli rutin Unit II Satreskrim di kawasan Kecamatan Banyuates. Saat melintas di Jalan Raya Trapang, Desa Trapang, petugas mencurigai sebuah kendaraan ekspedisi yang tampak mengangkut barang dalam jumlah besar.
“Kecurigaan petugas muncul karena kendaraan tersebut melaju dengan kecepatan rendah di jalur yang tidak biasa digunakan untuk distribusi barang skala besar pada malam hari,” ungkap AKBP Hartono dalam konferensi pers di Mapolres Sampang, Senin (3/2/2025).
Modus Jasa Ekspedisi Terbongkar
Petugas kemudian menghentikan kendaraan dan melakukan pemeriksaan terhadap isi muatan. Dari hasil pengecekan, ditemukan ratusan karton berisi rokok berbagai merek tanpa pita cukai. Selain itu, resi pengiriman yang ditunjukkan oleh pengemudi berinisial MZ (43) tidak sesuai dengan barang yang diangkut.
“Sopir berusaha mengelabui petugas dengan menyerahkan dokumen pengiriman yang mencantumkan barang berbeda. Namun, setelah diperiksa lebih lanjut, ternyata kendaraan ini membawa rokok tanpa cukai yang berpotensi merugikan negara miliaran rupiah,” jelas Kasi Humas Polres Sampang, Iptu Andi Amir.
Berdasarkan penyelidikan awal, rokok ilegal tersebut diduga diproduksi di luar wilayah Madura dan akan dikirim ke sejumlah wilayah melalui jalur ekspedisi. Penggunaan jasa ekspedisi menjadi modus baru yang digunakan oleh sindikat rokok ilegal untuk menghindari pemeriksaan langsung di jalur distribusi utama.
Sanksi Hukum Mengancam Pelaku
MZ kini harus menghadapi proses hukum dengan ancaman pidana berat. Ia dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya:
Pasal 115 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,
Pasal 437 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,
Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,
Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007.
Jika terbukti bersalah, MZ terancam hukuman hingga 12 tahun penjara serta denda yang bisa mencapai miliaran rupiah. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di balik distribusi rokok ilegal ini.
Polres Sampang Perketat Pengawasan
Kasus ini bukanlah yang pertama terjadi di Sampang. Sebelumnya, pihak kepolisian juga beberapa kali mengamankan kasus peredaran rokok tanpa cukai di wilayah tersebut.
“Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan, terutama terhadap kendaraan ekspedisi yang berpotensi digunakan sebagai sarana distribusi barang ilegal,” tegas AKBP Hartono.
Polres Sampang mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di sekitar mereka. Upaya ini diharapkan dapat menekan angka pelanggaran cukai dan mengurangi potensi kerugian negara akibat perdagangan ilegal.
Sementara itu, barang bukti rokok ilegal yang berhasil diamankan telah diserahkan ke Bea Cukai untuk proses lebih lanjut. Kepolisian memastikan akan menindak tegas para pelaku penyelundupan yang masih beroperasi di wilayah Sampang dan sekitarnya. (*)
Tinggalkan Balasan