Tujuan Pemaparan Visi Misi Oleh Para Calon Kades di Kabupaten Semarang dan Mekanisme Pengaduan Dugaan Pelanggaran
![]() |
Gambar ilustrasi.net |
Ungaran, Beritaglobal.net – Seorang pemimpin dipilih salah satunya adalah mereka yang mempunyai tujuan jangka panjang yang seringkali masih susah untuk dijangkau, atau sering disebut dengan impian ataupun visi.
Pemimpin yang baik dan berkualitas tentu saja adalah orang yang mampu mewujudkan impian dengan cara – cara mudah, dan dapat diikuti oleh seluruh pengikut ataupun pendukungnya. Cara – cara meraih impian ini adalah rencana jangka pendek yang harus dilalui untuk meraih impian ataupun tujuan jangka panjang bersama, dan sering disebut misi.
Visi dan misi yang bagus serta realistis yang dimiliki oleh seseorang yang berniat menjadi pemimpin sebuah organisasi atau sekelompok orang atau bahkan sebuah wilayah tertentu seperti halnya kepala desa (Kades), menjadi acuan masyarakat untuk mendukung semua hal yang akan dicapainya.
Seperti tampak dalam pantauan beritaglobal.net, pada hari Senin (03/12/2018), 411 calon kades di 140 desa di wilayah Kabupaten Semarang, berlomba memaparkan visi dan misi terbaik mereka kepada masyarakat, dengan harapan bahwa impian dan cara kerja mereka yang bisa mewujudkan semua tujuan untuk membangun desa serta tercapainya kesejahteraan lahir batin seluruh warga desa.
Proses pemaparan visi misi oleh para calon kades di wilayah Kabupaten Semarang, diselenggarakan serentak pada hari Senin (03/12/2018), di seluruh desa yang menyelenggarakan pemilihan kepala desa (pilkades) baru untuk periode kepemimpinan tahun 2019 – 2025.
Terkait dasar hukum yang mengharuskan setiap calon kades memaparkan visi misinya, tertuang dalam Peraturan Bupati Semarang Nomor 7/2016 pada pasal 38 ayat (3). Hal ini disampaikan pula oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Semarang Aris Setyawan kepada beritaglobal.net disela – sela aktifitasnya memantau pemaparan visi misi oleh para calon kades di wilayah Kabupaten Semarang.
“Penyampaian visi misi calon Kepala Desa adalah implementasi dari amanat pasal 38 ayat (3) perbup 7 tahun 2016, yang menyebutkan bahwa pada hari pertama pelaksanaan kampanye, Panitia Pilkades menyelenggarakan penyampaian visi misi oleh Calon Kepala Desa di depan BPD, Perangkat Desa, Tokoh Masyarakat dan Lembaga Kemasyarakatan yang ada di desa serta terbuka untuk umum,” jelas Aris melalui pesan WhatsApp.
Ditambahkan oleh Aris, dari pemaparan visi misi menunjukkan kualitas calon Kades serta dinamika demokrasi di desa berjalan dengan baik.
“Penyampaian visi misi calon Kades menunjukkan kualitas demokrasi desa makin berkualitas, bahwa untuk menjadi calon Kades harus memiliki kapabilitas melalui Visi Misi jika terpilih menjadi kepala desa yang nantinya menjadi bahan utama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes),” imbuhnya.
Pada pekan pertama bulan Desember 2018 ini, proses pelaksanaan Pilkades di wilayah Kabupaten Semarang, memasuki masa kampanye calon Kades, yang dijadwalkan berlangsung dari tanggal 03 – 05 Desember 2018.
“Saat ini sudah memasuki masa kampanye Calon Kepala Desa, untuk 3 hari kedepan tanggal 3 – 5 Desember 2018,” jelas Aris lebih lanjut.
Mewakili pemerintah Kabupaten Semarang, dirinya menghimbau, “Kepada calon kades dan para pendukungnya serta masyarakat agar menjaga ketertiban saat kampanye, hindari deviasi atau pelanggaran dalam kampanye. Jaga situasi aman, damai, kondusif, dan wujudkan Pilkades yang Langsung Umum Bebas Rahasia Jujur dan Adil (Luber Jurdil) serta Bermartabat di Kabupaten Semarang,” terang Aris.
Pelaporan Dugaan Pelanggaran
Saat ditanyakan bila mana terjadi dugaan pelanggaran pada saat proses pelaksanaan pilkades, Aris menyampaikan untuk pengaduan dapat ditujukan kepada panitia pengawas desa yang di tembuskan pula kepada pokja pilkades tingkat kecamatan.
“Pada Perarturan Bupati Nomor 41/2018 pasal 61 ayat (1) Mekanisme penanganan laporan/pengaduan atau temuan atas dugaan pelanggaran Pilkades oleh Panitia Pengawas Pilkades dibedakan sebagai berikut:
a. Laporan atau temuan atas dugaan pelanggaran Pilkades yang terjadi sebelum dilakukan penetapan hasil Pilkades oleh Panitia Pilkades;
b. Laporan hasil Pilkades.
Ayat (2) Mekanisme laporan/pengaduan atau temuan atas dugaan pelanggaran Pilkades yang terjadi sebelum dilakukan penetapan hasil Pilkades oleh Panitia Pilkades sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a:
a. Panitia Pengawas Pilkades menerima laporan/pengaduan dengan kejadian paling lama 1 (satu) hari sebelum pengaduan diterima;
b. Panitia Pilkades mengkaji laporan/pengaduan yang diterima;
c. Dalam hal laporan/pengaduan memerlukan musyawarah, maka Panitia Pengawas Pilkades memanggil para pihak terkait untuk melaksanakan musyawarah guna mencapai kemufakatan;
d. Dalam hal hasil kajian dinilai merupakan pelanggaran yang bersifat administrasi, Panitia Pengawas Pilkades merekomendasikan kepada Panitia Pilkades untuk memberikan sanksi administratif kepada pelanggar;
e. Dalam hal hasil kajian dinilai merupakan pelanggaran yang bersifat tindak pidana maka panwas pilkades meneruskan kepasa pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku;
f. Rekomendasi dan tindak lanjut laporan pengaduan disampaikan kepada pokja pilkades tingkat kecamatan;
g. Apabila permasalahan berlanjut dan dipandang dapat berlanjut dan berdampak luas maka permasalahan dilaporkan oleh Pokja Pilkades tingkat kecamatan kepada Panitia Pemilihan Kabupaten untuk dibahas lebih lanjut dengan Desk Pilkades guna mendapat rekomendasi penyelesaian,” jelas Aris mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 41/2018 untuk perubahan Peraturan Bupati Nomor 7/2016 pasal 61.
Sedangkan mekanisme penanganan pengaduan pelaksanaan pilkades masih mengacu pada Perbup No. 7/2016 Bab XIII pasal 60, dimana pada ayat (1) dijelaskan, Pengaduan terhadap Pelanggaran pada setiap tahapan Pilkades dilaporkan kepada Panitia Pengawas Pilkades oleh Calon Kepala Desa, saksi atau masyarakat desa setempat. Pada ayat (2) Laporan sebagaimana disebut pada ayat (1) disampaikan secara tertulis yang berisi:
a. Nama dan alamat pelapor;
b. Waktu dan tempat kejadian perkara;
c. Nama dan alamat pelanggar;
d. Nama dan alamat saksi – saksi; dan
e. Uraian kejadian
Ditegaskan oleh Aris Setyawan bahwa, “Pintu laporan ke panwas desa dan tembusan laporan cukup Pokja Pilkades kecamatan saja,” tegasnya. (Agus Subekti)
Tinggalkan Balasan